KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Jayapura tahun 2024 mengalami kenaikan 5,83 persen dari Rp 1,70 triliun menjadi Rp1,81 triliun.
Fakta ini terungkap dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III 2024 DPRD Kota Jayapura, Selasa 20 Agustus 2024. Rapat paripurna membahas penetapan APBD Perubahan 2024 dan satu Raperda Non APBD Kota Jayapura.
Penjabat Wali Kota Jayapura, Christian Sohilait mengatakan, kenaikan APBD Perubahan 2024 disebabkan beberapa perubahan kebijakan. Kebijakan tersebut yakni soal pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.
Christian mengingatkan semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) untuk melaksanakan seluruh program dan kegiatan yang tertuang dalam DPA dengan baik.
Sementara terkait Raperda Non APBD tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025 – 2045, merupakan dokumen perencanaan pembangunan makro dalam jangka waktu 20 tahun kedepan.
Christian berharap program pemerintah Kota Jayapura dapat efektif terwujud dengan adanya perubahan APBD 2024. “ Intinya semua Perubahan APBD Perubahan ini muaranya pada dua kesuksesan besar, yakni Pilkada dan terpilihnya anggota DPRK 2024,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Jayapura, Joni Betaubun, mengingatkan empat catatan yang perlu diperhatikan Pemkot Jayapura pada isi materi KUA-PPAS dan RAPBD Perubahan 2024.
Menurutnya, isi KUA-PPAS dan RAPBD Perubahan setidaknya mencerminkan beberapa prinsip perencanaan pembangunan daerah yang komprehensif. Kemudian, isi materi senantiasa sesuai dengan kebutuhan nyata yang dihadapi masyarakat.
“Isi dari materi perlu adanya keterikatan program dan kegiatan sesuai RAPBD dan arah kebijakan RPJMD . Adanya skala prioritas dari suatu program yang direncanakan oleh setiap OPD dalam KUA-PPAS dan RAPBD,” katanya. *** (Natalya Yoku)