KABARPAPUA.CO, Jakarta – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjalin kerja sama pelaksanaan Cek Fakta penyelenggaraan Pemilu 2024.
Kerja sama ini tertuang dalam penandatangan nota kesepahaman (MoU). MoU ditandatangani Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika dan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.
Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan informasi yang benar agar masyarakat terhindar dari berita bohong (hoaks) dalam Pemilu. Selain itu, masyarakat juga dapat memperoleh informasi terkait tahapan, program, dan jadwal pemilu yang terpercaya.
Untuk terselenggaranya pelaksanaan Cek Fakta, AMSI dan KPU RI juga sepakat dalam penyediaan dokumen penunjang yang diperlukan. Keduanya sepakat melakukan peningkatan kapasitas masing-masing pihak.
Selain itu juga tersedianya dokumentasi, pendataan, dan penyusunan bahan rujukan Cek Fakta juga sosialisasi dan peningkatan Pendidikan pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu.
AMSI dan KPU RI juga telah menunjuk perwakilan dari masing-masing lembaga yang akan menjadi penghubung untuk kelancaran kerja sama. AMSI menunjuk Felix Lamuri, Direktur Eksekutif AMSI, sedangkan KPU menunjuk Bernad Dermawan Sutrisno, Sekjen KPU RI.
Nota Kesepahaman antara AMSI dan KPU RI berlaku selama 3 tahun terhitung sejak ditandatangani. Nota Kesepahaman ini dapat diperpanjang atau diubah berdasarkan kesepakatan bersama. *** (Rilis)