KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Sebelas orang warga negara asing (WNA) ditangkap Imigrasi Jayapura karena tak memiliki dokumen lengkap perjalanan.
Ke-11 WNA tersebut di antaranya 10 orang berwarga negara Bangladesh yakni LM, SF, HAN, HS, MK, RK, SM, RS, SB. Sedangkan satu orang berwarna negara India berinisial SA.
Ke-11 orang tersebut ditangkap di Pelabuhan Laut Jayapura saat menaiki KM Gunung Dempo, Minggu 9 Februari 2025, sekitar pukul 15.30 WIT.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Imigrasi Papua, Samuel Tobamenjelaskan dalam pemeriksaan, 11 WNA mengaku ditawari pekerjaan oleh MI di Jayapura. Namun, ke-11 orang WNA tersebut tak memiliki visa untuk bekerja. Lalu, 4 orang WNA tersebut tak membawa dokumen perjalanan, 2 orang hanyamembawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian Kota Surabaya.
“Para WNA ini dijanjikan pekerjaan oleh MI yang informasinya adalah WNA asal Bangladesh. Mereka dijanjikan untuk bekerja pada bidang konstruksi dengan gajisekitar Rm 1.500 atau berkisar Rp5-6 juta,” jelasnya kepada wartawan, Selasa 18 Februari 2025.
Kronologi Perjalanan

Imigrasi Jayapura melakukan keterangan pers dalam penangkapan 11 WNA. Foto: Imelda/Kabarpapua.co
Sepanjang perjalanan hingga Jayapura, ke-11 WNA memulai masuk ke Indonesia melalui Malaysia secara illegal lewat pesisir Balai Asahan Dumai lalu ke Sumatera Utara dan naik bus ke Jakarta. Lalu, melanjutkan perjalan ke Surabaya dan selanjutnya naik kapal ke Jayapura.
Salah satu WNA, berinisial LM mengaku saat di Surabaya, dirinya menuju Kupang dan bertemu dengan 6 orang WNA lainnya. Nasib malang menimpa para WNA itu, ke-6 orang tersebut ditangkap Imigrasi Kupang. Namun, LM berhasil kabur dan tiba di Jayapura, lalu tertangkap lagi oleh Imigrasi Jayapura.
Sampai saat ini, para WNA masih dalam pemeriksaan Imigrasi Jayapura. Ke-11 orang tersebut terjerat pasal 113 UU no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian karena dengan sengaja masuk ke Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi. Ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Lalu, pasal lainnya yang dilanggar adalah pasal 119 ayat 1 masuk atau berada di wilayah Indonesia tidak memiliki dokumen perjalanan / visa yang sah dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. *** (Imelda)