KABARPAPUA.CO, Wamena– Forkompinda dan pimpinan Partai Demokrat Kabupaten Jayawijaya menggelar rapat sekaligus penandatangan berita acara kesepakatan percepatan proses PAW bagi anggota DPRD Jayawijaya yang berpindah partai.
Penjabat (Pj) Bupati Jayawijaya, Dr Sumule Tumbo, SE.,MM mengatakan hal ini mengacu usulan PAW sesuai ketentuan jika mencalonkan lagi, tapi pindah partai maka konsekuensinya segera dilakukan pemberhentian.
“Secara bersama, hari ini kami melakukan pertemuan dengan DPC Partai Demokrat Kabupaten Jayawijaya, Forkompinda dan mengundang Ketua DPRD Jayawijaya namun tidak sempat datang, sehingga pihaknya akan tetap melakukan proses PAW bagi ketua dan sejumlah DPRD Jayawijaya yang telah berpindah partai,” katanya, Jumat, 19 Januari 2024.
Langkah ini ditempuh mendasari sesuai regulasi terdapat 3 undang-undang, satu peraturan pemerintah dan PKPU yang mengatur ketentuan itu yakni, Pasal 139 Ayat 2 huruf i dan Pasal 193 ayat 2 Huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik serta Pasal 99 Ayat 3 huruf i PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD provinsi/kabupaten/kota.
“Isinya menegaskan bahwa anggota DPRD diberhentikan antar waktu jika menjadi anggota partai politik lain,” jelasnya.
Selain itu, dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten atau kota dan Kemudian pasal 7 ayat (1) huruf t peraturan KPU menyatakan bakal calon anggota DPR dan DPRD adalah warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan.
“Persyaratan itu antara lain mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD yang dicalonkan oleh Partai politik yang berbeda dengan Partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir,” sebutnya.
“Dalam undang -undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengatur ketentuan untuk dasar melaksanakan PAW, sehingga tak bisa untuk dihalang-halangi kalau memang pemerintah berkomitmen untuk melayani masyarakat, juga harus menjadi contoh keteladanan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” sambung Sumule.
Menurut Sumule, langkah PAW ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan konsekuensi dengan peraturan daerah tentang APBD TA 2024 untuk mempercepat proses pelayanan dasar kepada masyarakat. *** (Stefanus Tarsi)