Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 8 May 2024 13:30 WIT

Kejari Jayapura Eksekusi 4 Terpidana Kasus Pelanggaran Pemilu 2024


					Kejari Jayapura mengeksekusi 4 terpidana kasus pelanggaran Pemilu 2024. (Dok Kejari Jayapura) Perbesar

Kejari Jayapura mengeksekusi 4 terpidana kasus pelanggaran Pemilu 2024. (Dok Kejari Jayapura)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Kejaksaan Negeri Jayapura mengeksekusi empat terpidana kasus pelanggaran Pemilu 2024. Dari empat terpidana, tiga di antaranya merupakan perempuan.

Mereka yakni Neli Bannegau, Sarce Lontonanung, Maria Anggelina Maturbongs dan Muhammad Fadli (pria). Eksekusi ini menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Jayapura.

Kajari Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya dalam keterangannya  melalui Kasi Intel Kejari, Robertho Sohilait mengatakan, sesuai putusan Pengadilan Negeri Jayapura, para terpidana mendapat vonis 3 bulan penjara dan denda Rp 1 juta.

“Eksekusi ini merupakan rangkaian lanjutan dari ekseskusi terdahulu yang telah dilaksanakan terhadap terpidana Onhes Jems Youwe,” terang Roberto dalam rilis, Rabu 8 Mei 2024.

Dalam kasus ini, Roberto menjelaskan, para terpidana terbukti melakukan pelanggaran pemilu dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS)  atau TPSLN.

“Jadi aturan ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 516 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu menjadi UU,” ujarnya.

Robertho menyampaikan bahwa dengan upaya hukum dalam perkara pemilu hanya dapat dimintakan pada tingkat banding. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Kemudian dilanjutkan putusan pada Pengadilan Tinggi Jayapura dalam perkara ini yang telah dibacakan 2 Mei 2024 telah mempunyai kekuatan hukum (inkracht) serta bersifat final dan mengikat.

“Tiga terdakwa (terpidana) telah dilaksanakan eksekusi pada Lembaga Pemasyarakatan Khusus Perempuan. (Sementara) 1 orang terdakwa telah dilaksanakan eksekusi pada Lembaga Pemasyarakatan Abepura,” terangnya.  *** (Imelda)

Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Polres Mappi Bongkar Tempat Produksi Miras “Kaki Anjing”

30 April 2026 - 10:49 WIT

Kapolda Papua Tengah : Tak Boleh Ada Praktik Curang dan Intervensi

29 April 2026 - 16:08 WIT

Ajakan Tokoh Pemuda Jelang 1 Mei di Tanah Papua

29 April 2026 - 13:06 WIT

HUT ke-2 Polda Papua Tengah: Stabilitas Keamanan jadi PR Berat

29 April 2026 - 13:00 WIT

Pengendara Motor di Serui Masih Banyak Tak Pakai Helm

28 April 2026 - 21:19 WIT

Perkuat Akurasi Data, Lapas Nabire Lakukan Perekaman Biometrik Warga Binaan

28 April 2026 - 18:52 WIT

Trending di PERISTIWA