Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 26 Mar 2024 20:58 WIT

Polda Papua Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Jayapura, 2 Orang Ditangkap


					Dua pelaku peredaran obat terlarang saat berada di Mapolda Papua, Selasa 26 Maret 2024. (Dok Istimewa) Perbesar

Dua pelaku peredaran obat terlarang saat berada di Mapolda Papua, Selasa 26 Maret 2024. (Dok Istimewa)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Kepolisian Daerah Papua membongkar peredaran obat terlarang jenis Trihexyphenidyl di wilayah Kelurahan Hamadi, Kota Jayapura. Dua orang ditangkap terkait kasus tersebut.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Alfian mengatakan, keduanya tertangkap di lokasi berbeda. Sebanyak 1.435 butir obat terlarang diamankan dalam kasus ini.

Terbongkarnya peredaran obat terlarang berawal dari informasi masyarakat soal masuknya paket obat-obatan lewat jasa pengiriman di Hamadi.Dari informasi itu, Opsnal Subdit II melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku berinisial R.

“Pelaku, anggota tangkap di parkiran Hamadi Perikanan pada pukul 13.50 WIT. Dari tangan pelaku, anggota menemukan paket kiriman berisi obat-obatan jenis Trihexyphenidyl,” terang Alfian, Selasa 26 Maret 2024.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku R mengaku memperoleh obat-obatan dari pelaku berinisial AA. Selanjutnya, anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku AA.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, obat terlarang tersebut diperoleh dari Tanggerang. Sementara pelaku R mengaku obat terlarang itu untuk konsumsi pribadi,” katanya.

Alfian menambahkan, pihaknya akan mendalami keterangan para pelaku mengingat jumlah barang bukti obat terlarang cukup banyak. Sementara keduanya telah mendekam di Rutan Mapolda Papua untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kita tetapkan keduanya sebagai tersangka. Keduanya terancam Pasal 435 atau Pasal 436 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.  *** (Imelda)

Artikel ini telah dibaca 117 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Polres Nabire Ungkap Kasus Pembunuhan Remaja Putri yang Jasadnya Terbakar

31 July 2026 - 22:41 WIT

Penumpang KM Sabuk Nusantara 75 Dilaporkan Jatuh dalam Pelayaran Lobo-Poumako

30 July 2026 - 18:17 WIT

Polisi Grebek Pabrik Sopi dan Sagero Rumahan di Merauke

30 July 2026 - 17:25 WIT

Kapolres Kaimana Imbau Bijak Bermedia Sosial, Hindari Unggahan Berpotensi Langgar Hukum

30 July 2026 - 09:46 WIT

1000 Aparat Keamanan Gabungan Bersiaga Antisipasi Unjuk Rasa di Jayapura

29 July 2026 - 16:12 WIT

Suhardin, Nelayan yang Hilang di Kaimana Ditemukan

29 July 2026 - 15:02 WIT

Trending di PERISTIWA