Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 26 Mar 2024 20:58 WIT

Polda Papua Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Jayapura, 2 Orang Ditangkap


					Dua pelaku peredaran obat terlarang saat berada di Mapolda Papua, Selasa 26 Maret 2024. (Dok Istimewa) Perbesar

Dua pelaku peredaran obat terlarang saat berada di Mapolda Papua, Selasa 26 Maret 2024. (Dok Istimewa)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Kepolisian Daerah Papua membongkar peredaran obat terlarang jenis Trihexyphenidyl di wilayah Kelurahan Hamadi, Kota Jayapura. Dua orang ditangkap terkait kasus tersebut.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Alfian mengatakan, keduanya tertangkap di lokasi berbeda. Sebanyak 1.435 butir obat terlarang diamankan dalam kasus ini.

Terbongkarnya peredaran obat terlarang berawal dari informasi masyarakat soal masuknya paket obat-obatan lewat jasa pengiriman di Hamadi.Dari informasi itu, Opsnal Subdit II melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku berinisial R.

“Pelaku, anggota tangkap di parkiran Hamadi Perikanan pada pukul 13.50 WIT. Dari tangan pelaku, anggota menemukan paket kiriman berisi obat-obatan jenis Trihexyphenidyl,” terang Alfian, Selasa 26 Maret 2024.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku R mengaku memperoleh obat-obatan dari pelaku berinisial AA. Selanjutnya, anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku AA.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, obat terlarang tersebut diperoleh dari Tanggerang. Sementara pelaku R mengaku obat terlarang itu untuk konsumsi pribadi,” katanya.

Alfian menambahkan, pihaknya akan mendalami keterangan para pelaku mengingat jumlah barang bukti obat terlarang cukup banyak. Sementara keduanya telah mendekam di Rutan Mapolda Papua untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kita tetapkan keduanya sebagai tersangka. Keduanya terancam Pasal 435 atau Pasal 436 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.  *** (Imelda)

Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kapolda Papua Tengah: Tak Boleh Ada Praktik Curang dan Intervensi

29 April 2026 - 16:08 WIT

Ajakan Tokoh Pemuda Jelang 1 Mei di Tanah Papua

29 April 2026 - 13:06 WIT

HUT ke-2 Polda Papua Tengah: Stabilitas Keamanan jadi PR Berat

29 April 2026 - 13:00 WIT

Pengendara Motor di Serui Masih Banyak Tak Pakai Helm

28 April 2026 - 21:19 WIT

Perkuat Akurasi Data, Lapas Nabire Lakukan Perekaman Biometrik Warga Binaan

28 April 2026 - 18:52 WIT

Jadikan 1 Mei Ajang Perkuat Kedamaian di Bumi Cenderawasih

28 April 2026 - 14:50 WIT

Trending di PERISTIWA