Menu ✖

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 21 Mar 2024 16:15 WIT

Polres Yapen Bongkar Peredaran Ganja, 5 Mahasiswa Ditangkap


					Wakapolres Kepulauan Yapen, Kompol Nursalam Saka menunjukan barang bukti ganja. (Dok Humas Polres Yapen) Perbesar

Wakapolres Kepulauan Yapen, Kompol Nursalam Saka menunjukan barang bukti ganja. (Dok Humas Polres Yapen)

KABARPAPUA.CO, Serui – Polres Kepulauan Yapen membongkar peredaran narkotika jenis ganja di wilayahnya pada Maret 2024. Lima orang mahasiswa berhasil ditangkap polisi.

Terungkapnya peredaran ganja berawal dari penangkapan penumpang KM Sabuk Nusantara 100 berinisial IW dari Jayapura di Pelabuhan Serui pada 19 Maret 2024.

Polisi kemudian menangkap pengedar lainnya berinisial I di Pelabuhan Kapal perintis Kampung Dawai, Distrik Yapen Timur. Pada hari dan lokasi  sama, polisi menangkap tiga pelaku lain berinisial YF, MI dan TNK.

Wakapolres Kepulauan Yapen, Kompol Nursalam Saka dalam keterangan tertulis, menyebutkan 5 orang tersangka berstatus mahasiswa. Total  2.424,6 gram ganja berhasil diamankan.

“Barang haram ini (ganja) dari Papua Nugini (PNG) yang masuk lewat Kota Jayapura dan distribusi ke berbagai kabupaten, termasuk Yapen,” kata Nursalam, Kamis 21 Maret 2024.

Ganja Berasal dari Papua Nugini

Polres Kepulauan Yapen menggelar tersangka dan barang bukti ganja. (Dok Humas Polres Yapen)

Nursalam menjelaskan, 1 tersangka diamankan Polsek Yapen Timur, dalam hari yang sama juga mengamankan 3 orang. Mereka berasal dari kelompok berbeda dengan masing-masing berperan untuk memasok ganja ke Yapen.

“Untuk daerah Yapen, mereka dapatkan ganja dari PNG. Dari Jayapura mereka lewat laut dengan tumpangi kapal perintis masuk di kampung – kampung barulah mereka masuk ke kota. Dalam kasus ini, 4 orang yang tertangkap di Dawai,” jelasnya lagi.

Polres Kepulauan Yapen, kata Nursalam, akan menindak tegas para pengedar narkoba apapun modus operandinya. Dia pun mengimbau generasi muda Kepulauan Yapen dan Waropen untuk tidak terjerumus dalam narkoba.

Kelima tersangka dijerat dengan Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman berbeda. Tersangka IW (22) DAN YF (19) terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara tiga tersangka lainnya berinisial I (22), MIA (23) danTNK (27) terancam pidana penjara maksimal 20 tahun. Ancaman berat ini karena ketiganya membawa 2,4 Kg ganja.

“Dari pelaku yang tertangkap saat ini, ada yang dari Kwamki Timika, ada yang dari Manokwari, tapi juga ada dari Serui dan Waropen. Anak-anak muda dan mahasiswa janganlah coba-coba pakai atau jual ganja, siapapun kalian akan terjerat hukum,” pesannya.*** (Achmad Syaiful)

Artikel ini telah dibaca 132 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Hari Ketiga Operasi Patuh Cartenz 2026, Polres Kepulauan Yapen Jaring 49 Kendaraan

29 October 2026 - 23:28 WIT

Yonif TP 909 KRP Pererat Silaturahmi dengan Jemaat Gereja Alfa-Omega Panduami

29 October 2026 - 22:45 WIT

Warga Sipil Ditikam di Dekai, Keterlibatan KKB Diselidiki

28 October 2026 - 20:31 WIT

Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Kapolres Kepulauan Yapen Ajak Pemuda Jaga Persatuan

28 October 2026 - 19:57 WIT

Polisi Tangkap Terduga Penganiayaan Bule Belanda di Manokwari

28 October 2026 - 16:12 WIT

Sasar Pelanggaran Lalu Lintas, Polres Waropen Gelar Operasi Patuh Cartenz 2026

27 October 2026 - 21:12 WIT

Trending di PERISTIWA