Menu ✖

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR PAPUA BARAT · 12 Oct 2026 16:02 WIT

Kabut Asap Menebal, Pemkab Kaimana Berlakukan WFH Bagi ASN


					Kepungan asap di Kaimana. Foto: Yosias Wambrauw/KabarPapua.co Perbesar

Kepungan asap di Kaimana. Foto: Yosias Wambrauw/KabarPapua.co

KABARPAPUA.CO, Kaimana– Pemerintah Kabupaten Kaimana, Papua Barat resmi memberlakukan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana.

Pemberlakuan WFH itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kaimana Nomor: 100.3.4/1493/BUP/TAHUN 2026 tertanggal,12 Oktober 2026 yang ditandatangani Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, WFH berlaku mulai tanggal, 13 Oktober 2026 sampai dengan 16 Oktober 2026 dan dapat diperpanjang, dikurangi atau dihentikan berdasarkan perkembangan kondisi kualitas udara dan situasi kabut asap akibat Karhutla.

Kebijakan WFH diambil setelah mempertimbangkan kondisi kabut asap yang saat ini semakin menebal dan cukup mengganggu jarak pandang serta kualitas udara di wilayah Kabupaten Kaimana. Langkah ini dilakukan sebagai upaya antisipasi untuk memberikan perlindungan terhadap kesehatan, keselamatan, dan keamanan ASN/pegawai, sekaligus memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan secara efektif.

Selama pemberlakuan WFH, ASN dan pegawai tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab kedinasan dari tempat tinggal masing-masing. Mereka wajib tetap aktif, responsif, dan dapat dihubungi selama jam kerja melalui sarana komunikasi kedinasan yang tersedia. Kepala Perangkat Daerah melakukan pengaturan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan WFH sesuai dengan kebutuhan organisasi, sementara pelaksanaan rapat, koordinasi dan pekerjaan kedinasan sedapat mungkin dilaksanakan melalui media komunikasi dan/atau pertemuan secara daring. Setiap ASN/pegawai juga wajib memastikan tersedianya jaringan komunikasi yang memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara efektif.

Untuk tugas dan fungsi yang bersifat pelayanan publik, pelayanan kesehatan, keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, kedaruratan, operasional pemerintahan, serta tugas lainnya yang menurut sifatnya harus dilaksanakan secara langsung, Kepala Perangkat Daerah melakukan pengaturan penugasan secara selektif dengan tetap memperhatikan faktor kesehatan dan keselamatan pegawai. Kepala Perangkat Daerah juga bertanggung jawab memastikan pelaksanaan WFH tidak mengurangi kualitas, efektivitas dan keberlangsungan pelayanan publik serta pencapaian target kinerja Perangkat Daerah.

Selama pelaksanaan WFH, ASN/pegawai diimbau untuk mengurangi aktivitas di luar rumah yang tidak diperlukan, menghindari paparan langsung terhadap kabut asap, menggunakan alat pelindung diri yang sesuai apabila harus melakukan aktivitas di luar ruangan, menjaga kondisi kesehatan dan memperhatikan gejala gangguan pernapasan, serta segera mendapatkan pelayanan kesehatan apabila mengalami gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap. *** (Yosias Wambrauw)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kapolres Nabire: “Tak Ada Warga Ditembak Bernama Alberth Pigome di Pasar Karang”

12 October 2026 - 19:21 WIT

Kapolres Nabire Bantah Isu Diskriminasi dan Intimidasi Pelajar Penolak MBG

12 October 2026 - 16:24 WIT

Tingkatan Kualitas SDM Generasi Muda, Polres Nabire Sosialisasikan SMA Kemala Taruna Bhayangkara

12 October 2026 - 12:33 WIT

Peduli Sesama, Prajurit Yonif TP 909 KRP Laksanakan Kegiatan Jumat Berkah

11 October 2026 - 08:05 WIT

Polres Nabire Bantah Dugaan Pemukulan Terhadap Warga

9 October 2026 - 20:44 WIT

Satgas Damai Cartenz Usut Asal-usul Amunisi Temuan Bea Cukai Jayapura

6 October 2026 - 21:26 WIT

Trending di PERISTIWA