KABARPAPUA.CO, Kaimana– Pemerintah Kabupaten Kaimana, Papua Barat resmi memberlakukan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Pemberlakuan WFH itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kaimana Nomor: 100.3.4/1493/BUP/TAHUN 2026 tertanggal,12 Oktober 2026 yang ditandatangani Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, WFH berlaku mulai tanggal, 13 Oktober 2026 sampai dengan 16 Oktober 2026 dan dapat diperpanjang, dikurangi atau dihentikan berdasarkan perkembangan kondisi kualitas udara dan situasi kabut asap akibat Karhutla.
Kebijakan WFH diambil setelah mempertimbangkan kondisi kabut asap yang saat ini semakin menebal dan cukup mengganggu jarak pandang serta kualitas udara di wilayah Kabupaten Kaimana. Langkah ini dilakukan sebagai upaya antisipasi untuk memberikan perlindungan terhadap kesehatan, keselamatan, dan keamanan ASN/pegawai, sekaligus memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan secara efektif.
Selama pemberlakuan WFH, ASN dan pegawai tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab kedinasan dari tempat tinggal masing-masing. Mereka wajib tetap aktif, responsif, dan dapat dihubungi selama jam kerja melalui sarana komunikasi kedinasan yang tersedia. Kepala Perangkat Daerah melakukan pengaturan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan WFH sesuai dengan kebutuhan organisasi, sementara pelaksanaan rapat, koordinasi dan pekerjaan kedinasan sedapat mungkin dilaksanakan melalui media komunikasi dan/atau pertemuan secara daring. Setiap ASN/pegawai juga wajib memastikan tersedianya jaringan komunikasi yang memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara efektif.
Untuk tugas dan fungsi yang bersifat pelayanan publik, pelayanan kesehatan, keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, kedaruratan, operasional pemerintahan, serta tugas lainnya yang menurut sifatnya harus dilaksanakan secara langsung, Kepala Perangkat Daerah melakukan pengaturan penugasan secara selektif dengan tetap memperhatikan faktor kesehatan dan keselamatan pegawai. Kepala Perangkat Daerah juga bertanggung jawab memastikan pelaksanaan WFH tidak mengurangi kualitas, efektivitas dan keberlangsungan pelayanan publik serta pencapaian target kinerja Perangkat Daerah.
Selama pelaksanaan WFH, ASN/pegawai diimbau untuk mengurangi aktivitas di luar rumah yang tidak diperlukan, menghindari paparan langsung terhadap kabut asap, menggunakan alat pelindung diri yang sesuai apabila harus melakukan aktivitas di luar ruangan, menjaga kondisi kesehatan dan memperhatikan gejala gangguan pernapasan, serta segera mendapatkan pelayanan kesehatan apabila mengalami gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap. *** (Yosias Wambrauw)








