KABARPAPUA.CO, Serui – Dana Otonomi Khusus (Otsus) masih menjadi perhatian publik, terutama terkait manfaatnya yang dinilai belum sepenuhnya dirasakan seluruh masyarakat.
Menanggapi hal itu, Inspektorat Kabupaten Kepulauan Yapen membeberkan sejumlah program yang selama ini dibiayai Dana Otsus, sekaligus menjelaskan mekanisme pengawasan penggunaannya.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Kabupaten Kepulauan Yapen, Muhamad Ikhsan Rambe, S.STP., menjelaskan, Dana Otsus terbagi dalam dua skema, yakni Dana Otsus Block Grant dan Dana Otsus Specific Grant.
Menurut Ikhsan, Dana Otsus bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 2,25 persen.
Dari alokasi itu, kata Ikhsan, 1 persen merupakan Dana Otsus Block Grant, sedangkan 1,25 persen merupakan Dana Otsus Specific Grant yang penggunaannya telah ditentukan, di luar tambahan untuk sektor infrastruktur.
“Harus dipahami terlebih dahulu bahwa Dana Otsus ini terbagi menjadi dua, yakni Block Grant dan Specific Grant,” kata Ikhsan, Jumat, 2 Oktober 2026.
Ia mengatakan, anggapan sebagian masyarakat yang menyebut belum merasakan manfaat Dana Otsus perlu dilihat berdasarkan bentuk program yang telah dilaksanakan pemerintah daerah.
Menurut Ikhsan, Dana Otsus telah diwujudkan dalam berbagai program, antara lain bantuan rumah layak huni melalui Dinas Pekerjaan Umum, program beasiswa bagi Orang Asli Papua (OAP).
“Juga untuk pelayanan kesehatan, pengadaan obat di rumah sakit, program pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan berbagai program lainnya,” kata Ikhsan.
Ikhsan mencontohkan, Program Siswa Unggul Papua yang selama ini membiayai pendidikan mahasiswa OAP hingga jenjang perguruan tinggi.
Program tersebut, kata dia, telah menghasilkan lulusan mulai dari jenjang sarjana hingga magister dan doktor.
“Program Siswa Unggul Papua sudah menghadirkan banyak sarjana, termasuk S2 dan S3, yang dikhususkan bagi mahasiswa OAP,” ujar Ikhsan.
Ia menjelaskan, pada tahun terakhir pelaksanaan program tersebut, pemerintah daerah masih memiliki anggaran sekitar Rp8,37 miliar.
Menurut Ikhsan, sebagian dana telah disalurkan pada tahap pertama, sementara sisanya menunggu penyaluran tahap berikutnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Kabupaten Kepulauan Yapen, Muhamad Ikhsan Rambe, S.STP. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)
Sementara untuk tahun 2026, kata Ikhsan, pemerintah daerah menganggarkan sekitar Rp8 miliar untuk program tersebut.
“Mekanismenya, anggaran disetor kepada Pemerintah Provinsi Papua untuk selanjutnya dikelola melalui wadah yang telah disiapkan dan didistribusikan kepada penerima manfaat,” katanya.
Selain pendidikan, Ikhsan menyebut, Dana Otsus juga digunakan untuk mendukung layanan kesehatan, termasuk program Laduka di RSUD Serui yang diarahkan untuk membantu masyarakat OAP yang membutuhkan.
“Selain itu ada pengadaan obat di rumah sakit, kemudian di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ada rehabilitasi dan program lainnya yang bersumber dari Dana Otsus,” jelasnya.
Meski demikian, Ikhsan mengakui masih terdapat masyarakat yang belum merasakan langsung manfaat Dana Otsus.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat terjadi karena dalam pelaksanaan program terdapat kemungkinan adanya ketidaktepatan sasaran atau keterbatasan dalam penyelenggaraan.
“Tak menutup kemungkinan ada juga yang tak merasakan, karena dalam penyelenggaraannya, pasti ada bias. Namun kalau biasnya tak besar, berarti program Otsus ini sudah berjalan baik,” jelas Ikhsan.
Ikhsan menegaskan, Inspektorat Kabupaten Kepulauan Yapen setiap tahun melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Dana Otsus.
Dari hasil pengawasan, kata Ikhsan, masih ditemukan sejumlah pekerjaan yang pelaksanaannya belum sepenuhnya sesuai dokumen kontrak. Temuan itu umumnya berkaitan kekurangan volume maupun kualitas pekerjaan.
“Di lapangan ada beberapa temuan, tetapi lebih kepada kekurangan volume. Ada prestasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak,” ujarnya.
Menurut Ikhsan, temuan itu telah dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan. Inspektorat kemudian merekomendasikan agar kekurangan atau kelebihan pembayaran yang ditemukan dikembalikan ke kas daerah sesuai mekanisme berlaku.
“Untuk temuan tetap ada, tetapi yang secara signifikan seperti kegiatan tidak dikerjakan itu tidak ada. Ada, tetapi kurang kuantitas ataupun kualitasnya di beberapa belanja,” ujar Ikhsan.
Ia menambahkan, pengembalian dana ke kas daerah menjadi bagian dari tindak lanjut hasil pemeriksaan agar anggaran itu dapat dikelola kembali sesuai ketentuan dan mendukung pelaksanaan program pemerintah daerah.
“Sudah kami masukkan dalam laporan hasil pemeriksaan dan kami minta untuk dilakukan penyetoran ke kas daerah. Mekanisme itu yang bisa kami lakukan,” terang Ikhsan. ***(Ainun Faathirjal)








