KABARPAPUA.CO, Ilaga — Saat memimpin Rapat Koordinasi Terpadu di Aula Negelar, Ilaga, Kabupaten Puncak, Jumat, 14 Agustus 2026, Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa secara resmi memaparkan data rinci penerimaan Dana Desa bagi delapan kabupaten di Provinsi Papua Tengah selama tiga tahun terakhir (2024–2026).
Juga sekaligus menjelaskan dampak pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 terhadap penurunan alokasi dana desa di seluruh wilayah Papua Tengah.
Meki juga memaparkan data tersebut di hadapan ratusan kepala kampung sekaligus diterjemahkan bahasa Dani oleh Wakil Gubernur Deinas Geley dan bahasa Damal oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Puncak Yakob Magai agar mudah dipahami oleh para kepala kampung.
Gubernur Nawipa menyampaikan data penerimaan Dana Desa sebelum pemberlakuan PMK Nomor 7 Tahun 2026, yakni tahun anggaran 2024 dan 2025.
Gubernur pertama di Papua Tengah ini menjelaskan, pada tahun-tahun sebelumnya pagu Dana Desa selalu bersifat dinamis sehingga bisa naik atau turun tergantung kebijakan penganggaran pemerintah pusat.
“Pada tahun 2025, dari delapan kabupaten, tiga kabupaten mengalami kenaikan dan lima kabupaten mengalami penurunan pagu dibandingkan tahun 2024. Ini hal yang biasa dalam penganggaran negara,” kata Meki.
Mantan Bupati Paniai ini kemudian menyoroti perubahan drastis pada tahun 2026 setelah pemberlakuan PMK No. 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
“Total Dana Desa yang diterima Papua Tengah tahun 2026 hanya sebesar Rp535 miliar, turun drastis dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp1,089 triliun. Ini penurunan yang sangat signifikan,”katanya.
Gubernur memaparkan bahwa penurunan ini disebabkan oleh ketentuan dalam Pasal 15 ayat (3) PMK No. 7 Tahun 2026. “Artinya, dari setiap Rp1 miliar pagu desa, hanya tersisa sekitar Rp419,7 juta untuk Dana Desa reguler pembangunan fisik dan pelayanan dasar,” katanya.
Gubernur Meki Nawipa mengakui bahwa perubahan kebijakan ini memicu polemik dan keresahan di tengah masyarakat, termasuk di Kabupaten Puncak yang berujung pada insiden pembakaran kantor pemerintahan.
“Sebagai aparatur pemerintah, kita harus tetap menjalankan kebijakan pemerintah pusat. Namun, aspirasi dan kesulitan masyarakat di lapangan juga harus kita dengar dan kita sampaikan ke atasan di Jakarta. Mari kita belajar beradaptasi, namun tetap memperjuangkan kepentingan masyarakat Papua Tengah,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Gubernur juga mengajak seluruh kepala distrik, kepala kampung dan Forkopimda Kabupaten Puncak untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan penyaluran Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku, sekaligus memulihkan keamanan dan pelayanan pemerintahan di Kabupaten Puncak pascainsiden. ***(papuatengahprov.go.id)




















