KABARPAPUA.CO, Serui– Fraksi Partai NasDem DPRK Kepulauan Yapen menyoroti sejumlah persoalan dalam pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2025.
Selain mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah, Fraksi NasDem meminta pemerintah daerah memperketat pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta memberikan penjelasan rinci mengenai penggunaan pinjaman daerah sebesar Rp15 miliar di Bank Papua.
Pandangan Fraksi NasDem tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRK Kepulauan Yapen dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Anggota DPRK Kepulauan Yapen dari Fraksi NasDem, Rian Hendrik mengatakan, pembahasan LKPD tidak boleh hanya berhenti pada penilaian administratif terhadap laporan keuangan. Menurutnya, DPRK perlu memastikan setiap penggunaan anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta seluruh catatan pemeriksaan dapat ditindaklanjuti pemerintah daerah.
“Laporan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif. Yang lebih penting adalah memastikan anggaran dikelola secara transparan, akuntabel, efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Rian dalam pandangan Fraksi NasDem.
Salah satu perhatian Fraksi NasDem adalah pengelolaan aset daerah. Pemerintah daerah diminta memperbaiki administrasi, inventarisasi, pengamanan, pemanfaatan hingga pelaporan BMD.
Fraksi NasDem menilai setiap aset pemerintah harus memiliki status hukum dan dokumen kepemilikan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun fisik.
Penataan juga dinilai penting terhadap aset yang belum memiliki dokumen kepemilikan, tidak dikuasai pemerintah daerah, tidak dimanfaatkan, digunakan tanpa perjanjian yang sah, mengalami kerusakan atau kehilangan, maupun belum tercatat secara memadai dalam neraca daerah.
Salah satu contoh yang disoroti adalah aset berupa speedboat milik Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) yang disebut dalam pandangan fraksi belum tercatat secara memadai dan saat ini dikuasai pihak yang berada di Kabupaten Waropen.
“Pengelolaan aset harus dilakukan secara tertib. Jangan sampai aset milik pemerintah daerah tidak jelas status hukumnya, tidak tercatat dengan baik, atau berada dalam penguasaan pihak lain tanpa dasar yang jelas,” demikian poin pandangan Fraksi NasDem.
Fraksi NasDem juga mengingatkan pemerintah daerah agar penghapusan aset tidak dilakukan hanya karena barang mengalami kerusakan atau sudah tidak digunakan. Penghapusan Barang Milik Daerah harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan, oleh pejabat yang berwenang, serta didukung dokumen administrasi yang lengkap.
Dalam pandangan fraksi, aset yang akan dihapus perlu terlebih dahulu melalui proses inventarisasi, penelitian kondisi barang, penilaian sesuai ketentuan, serta verifikasi oleh perangkat daerah yang berwenang.
Jika penghapusan berkaitan dengan pemindahtanganan, mekanismenya juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku, seperti penjualan, tukar-menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
Fraksi NasDem menilai proses tersebut penting untuk mencegah aset daerah hilang, dikuasai pihak yang tidak berhak, tercatat ganda, atau dihapus tanpa dasar hukum yang jelas. Ketentuan mengenai pengelolaan BMD antara lain diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang telah diubah melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Selain persoalan aset, Fraksi NasDem meminta Bupati Kepulauan Yapen memberikan penjelasan secara rinci mengenai penggunaan pinjaman daerah sebesar Rp15 miliar di Bank Papua pada Tahun Anggaran 2025.
Fraksi NasDem meminta pemerintah menjelaskan kegiatan atau program yang dibiayai menggunakan dana pinjaman tersebut, termasuk kesesuaian penggunaannya dengan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
“Fraksi NasDem meminta Saudara Bupati menjelaskan secara rinci penggunaan pinjaman Rp15 miliar di Bank Papua pada Tahun Anggaran 2025, termasuk kegiatan apa saja yang dibiayai oleh dana tersebut,” demikian salah satu poin pandangan fraksi.
Menurut Fraksi NasDem, setiap pinjaman daerah harus memiliki tujuan penggunaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Penggunaannya juga harus memberikan manfaat bagi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi NasDem juga menyoroti masih terbatasnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kepulauan Yapen.
Fraksi meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap basis data wajib pajak dan wajib retribusi, memperkuat pengawasan pemungutan, mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, serta meningkatkan digitalisasi dan transparansi sistem pembayaran.
Namun, peningkatan PAD dinilai tidak boleh dilakukan dengan membebani masyarakat. “Intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan harus tetap memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat serta iklim usaha di daerah,” demikian pandangan Fraksi NasDem.
Di sisi belanja, pemerintah daerah didorong meningkatkan kualitas penganggaran berbasis kinerja. Setiap perangkat daerah harus mampu menjelaskan hubungan antara anggaran, kegiatan, keluaran, hasil program, dan dampaknya bagi masyarakat.
Fraksi NasDem juga meminta belanja rutin dikendalikan agar ruang fiskal dapat lebih diarahkan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, peningkatan mutu pendidikan, penyediaan air bersih dan sanitasi, konektivitas antardistrik dan kampung, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Fraksi NasDem mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran dan penagihan pertanggungjawaban hibah serta bantuan sosial.
Namun, tindak lanjut tersebut dinilai tidak boleh berhenti pada pengembalian kerugian daerah.
Pemerintah daerah diminta memperbaiki sistem pengendalian internal agar kesalahan yang sama tidak kembali terjadi.
Fraksi NasDem juga meminta DPRK memperoleh laporan secara berkala mengenai jumlah temuan pemeriksaan, nilai kerugian daerah, nilai yang telah dikembalikan, pihak yang bertanggung jawab, batas waktu penyelesaian, serta langkah administratif atau hukum yang telah ditempuh.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen sebelumnya menyampaikan LKPD Tahun Anggaran 2025 telah menjalani pemeriksaan BPK dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Bagi Fraksi NasDem, opini WTP merupakan capaian penting, tetapi tidak boleh menjadi akhir dari proses perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Persetujuan Fraksi NasDem bukan bentuk pelepasan fungsi pengawasan DPRK. Sebaliknya, persetujuan ini disertai komitmen untuk terus mengawal pelaksanaan APBD, memastikan tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta memperjuangkan agar setiap rupiah uang rakyat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen,” tegas Rian.
Fraksi NasDem pada akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas dan ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan catatan seluruh rekomendasi dan koreksi yang disampaikan dalam pandangan fraksi wajib ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh.
Menurut Rian, penguatan tata kelola keuangan dan aset daerah harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Yang paling penting bukan hanya laporan keuangan yang baik, tetapi bagaimana setiap rupiah anggaran benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan, pembangunan dan kesejahteraan,” pungkasnya. *** (Ainun Faathirjal)


















