Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR KEPULAUAN YAPEN · 14 Aug 2026 21:40 WIT

Temuan BPK dan Penghapusan Aset Rp235,9 Miliar Jadi Sorotan Rapat Paripurna DPRK Yapen


					Rapat paripurna II DPRK Kepulauan Yapen  dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta usulan persetujuan penghapusan aset daerah. Foto: Ainun Faathirjal/KabarPapua.co Perbesar

Rapat paripurna II DPRK Kepulauan Yapen dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta usulan persetujuan penghapusan aset daerah. Foto: Ainun Faathirjal/KabarPapua.co

KABARPAPUA.CO, Serui–  Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen menyoroti temuan BPK dan penghapusan aset daerah senilai Rp235,9 miliar dalam rapat paripurna II dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta usulan persetujuan penghapusan aset daerah.

Rapat yang digelar Kamis 13 Agustus 2026 di Gedung Sidang DPRK setempat dipimpin Ketua DPRK Kepulauan Yapen, Ebzon Sembai dan dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Yapen Roi Palunga serta jajaran forkopimda, pimpinan OPD, anggota DPRK, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, pimpinan organisasi, partai politik serta undangan lainnya.

Ebzon menjelaskan  pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRK terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Menurut Ebzon, hasil pemeriksaan BPK RI tetap harus menjadi perhatian karena masih terdapat sejumlah temuan terkait sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Opini Wajar Tanpa Pengecualian bukan berarti pengelolaan keuangan daerah berjalan dengan sempurna. Masih terdapat temuan LHP BPK RI yang perlu menjadi perhatian dan ditindaklanjuti,” ujar Ebzon.

Salah satu hal yang menjadi perhatian DPRK adalah ketepatan klasifikasi anggaran belanja pada sejumlah perangkat daerah. Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur menjadi bagian penting dalam memastikan perencanaan dan penganggaran daerah tersusun secara sistematis dan selaras.

Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, yang berlaku sejak 1 Januari 2020.

Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 menjadi acuan dalam penggolongan, pemberian kode, serta penamaan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Regulasi tersebut juga mendukung integrasi dan penyelarasan perencanaan pembangunan dengan penganggaran daerah melalui sistem informasi pemerintahan daerah.

Wakil Bupati Kepulauan Yapen Roi Palunga (kiri kedua) saat menerima materi rapat ari DPRK setempat. Foto: Ainun Faathirjal/KabarPapua.co

Temuan pada OPD

Karena itu, temuan mengenai klasifikasi anggaran belanja pada empat SKPD yang belum tepat menjadi bagian yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan DPRK. Ketepatan klasifikasi dan nomenklatur diperlukan agar penganggaran program, kegiatan dan belanja daerah sesuai dengan struktur yang telah ditetapkan. Selain persoalan klasifikasi anggaran, DPRK juga menyoroti belanja pada 10 SKPD yang dinilai belum sesuai ketentuan serta realisasi belanja perjalanan dinas pada Dinas Perhubungan.

Temuan lainnya mencakup realisasi belanja barang dan jasa, kekurangan volume pada 6 paket pekerjaan di lima SKPD, kekurangan volume pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas Pendidikan, serta kekurangan volume pada tiga paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Untuk menindaklanjuti berbagai temuan tersebut, DPRK Kepulauan Yapen telah membentuk Panitia Kerja (Panja) LHP BPK.

Ebzon menegaskan, perangkat daerah perlu memberikan perhatian serius terhadap proses pembahasan dan memenuhi undangan DPRK dalam rangka memberikan penjelasan maupun tindak lanjut atas temuan pemeriksaan.

“DPRK merupakan lembaga pengawasan. Karena itu, OPD yang diundang dalam Panja LHP BPK perlu memenuhi undangan dan memberikan penjelasan yang diperlukan,” katanya.

Penghapusan Aset 

Selain membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, rapat paripurna juga membahas usulan persetujuan penghapusan aset daerah lainnya dengan nilai mencapai Rp235.979.077.646,50.

Ebzon menjelaskan, usulan tersebut sebelumnya telah melalui proses hearing antara pimpinan DPRK, alat kelengkapan dewan dan organisasi perangkat daerah terkait.

Aset yang diusulkan untuk dihapus antara lain barang dalam kondisi rusak berat, barang hibah serta aset tanah sekolah SMA dan SMK yang masih tercatat dalam administrasi aset daerah.

Ebzon menegaskan  penghapusan aset diperlukan untuk menyesuaikan pencatatan administrasi dengan kondisi dan status aset sebenarnya, sehingga aset yang sudah tidak layak atau memenuhi ketentuan untuk dihapus tidak terus tercatat sebagai bagian dari aset daerah.

Dalam pengelolaan aset daerah, proses tersebut tetap harus mengacu pada ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah. Karena itu, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tidak menjadi dasar utama penghapusan aset, melainkan lebih berkaitan dengan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan serta keuangan daerah.

Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Yapen Roi Palunga menyampaikan total pendapatan daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp1.044.124.406.044, dengan realisasi sebesar Rp968.505.888.979,38. Sementara itu, anggaran belanja daerah sebesar Rp1.100.760.220.981 terealisasi sebesar Rp996.140.911.091,90.

Untuk transfer daerah, anggaran yang ditetapkan sebesar Rp189.236.178.200, dengan realisasi sebesar Rp134.459.925.980.

Sedangkan pembiayaan daerah yang dianggarkan sebesar Rp56.635.814.937 terealisasi sebesar Rp40.465.146.057,81.

Berdasarkan realisasi pendapatan, belanja, transfer dan pembiayaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp12.830.123.945,29.

Roi juga menyampaikan posisi aset Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen per 31 Desember 2025 yang tercatat sebesar Rp2.018.743.757.692,73, dengan aset tetap mencapai Rp1.713.509.515.260,75.

Terkait usulan penghapusan aset, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen menyebut telah melakukan inventarisasi, penelusuran, verifikasi dan evaluasi terhadap aset yang masih tercatat secara administratif, namun berdasarkan kondisi dan hasil pemeriksaan perlu dilakukan penataan lebih lanjut.

Usulan penghapusan tersebut juga dikaitkan dengan rekomendasi LHP BPK RI Nomor 13.A/T/LHP/DJPKN-VI.IYP/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026. Aset yang diusulkan berasal dari 19 OPD dan 10 sekolah SMA/SMK, dengan nilai keseluruhan Rp235,979 miliar.

Roi berharap pembahasan bersama DPRK dapat berjalan dengan baik sehingga Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan usulan penghapusan aset daerah dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyerahan materi rapat kepada pimpinan dan anggota DPRK Kepulauan Yapen untuk menjadi bahan pembahasan lebih lanjut. *** (Ainun Faathirjal)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pesan Tegas BKPSDM Yapen ke CPNS: Jangan Anggap Sepele Latsar

14 August 2026 - 23:12 WIT

Alasan Rian Hendrik Dukung Warga Sawenui Kembangkan Padi Ladang

14 August 2026 - 22:11 WIT

Kunjungi GKI Getsemani Mawei, Tonny Tesar dan Rian Hendrik Bantu Semen

12 August 2026 - 18:36 WIT

Pantau Pembangunan Kampung Nelayan Ketuapi, Tonny Tesar Soroti Kondisi Jembatan

11 August 2026 - 19:48 WIT

Tonny Tesar Ajak Mahasiswa di Kepulauan Yapen Pahami dan Terapkan Prinsip P5HAM

10 August 2026 - 15:48 WIT

Pemkab Kepulauan Yapen Resmi Canangkan Rangkaian Peringatan HUT Ke-81 RI

27 July 2026 - 19:54 WIT

Trending di KABAR KEPULAUAN YAPEN