Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR PUNCAK · 2 Jun 2026 18:52 WIT

Tujuh Kali Berturut-Turut, Pemkab Puncak Kembali Terima Opini WTP atas LKPD TA 2025


					Berfoto bersama usai menerima Opini WTP atas LKPD TA 2025. (Foto dok: Diskominfo Kabupaten Puncak) Perbesar

Berfoto bersama usai menerima Opini WTP atas LKPD TA 2025. (Foto dok: Diskominfo Kabupaten Puncak)

KABARPAPUA.CO, Jayapura – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Puncak kembali menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2025. Opini WTP ini merupakan opini yang ketujuh kali sejak tahun 2019 lalu.

Opini WTP ini diberikan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Pewakilan Provinsi Papua Tengah Subagyo kepada Bupati Puncak Elvis Tabuni dan Ketua DPRK Puncak Thomas Tabuni, di Kantor BPK RI Perwakilan Papua, Kota Jayapura, Papua, Selasa, 2 Juni 2026.

Adapun opini WTP dari BPK RI Perwakilan Papua Tengah ini berdasarkan empat aspek utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,  Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan kecukupan pengungkapan informasi keuangan.

Kepala Kantor BPK RI Perwakilan Papua Tengah Subagyo mengucapkan selamat kepada Pemkab Puncak yang telah berhasil menerima penghargaan atas pencapaian Opini WTP atas LKPD TA 2025 secara berturut-turut sejak tahun 2019 dan terus meningkat dalam manejemen laporan keuangan.

“Dibalik pencapaian WTP, ada hal yang lebih penting yaitu memberikan pelayanan terbaik untuk kesejahteraan masyarakat. Kami memberikan opini WTP kepada Pemkab Puncak ini merupakan keberhasilan yang ketujuh kali secara berturut-turut,” jelas Subagyo.

Subagyo juga memberikan apresiasi kepada Pemkab Puncak karena berdasarkan data prasentase tindak lanjut hasil pemeriksaan terhadap rekomendasi BPK untuk semester II TA 2025, dimana Pemkab Puncak telah mencapai 76,27 persen dan ini sudah sangat bagus.

“Angka 75 persen ke atas, umumnya menjadi ambang batas rata-rata nasional. Sehingga kami terus mendorong agar pemerintah daerah terus meningkatkan penyelesaiannya, guna menciptakan tata kelola keuangan yang akuntabel, bahkan terus dipertahankan,” terang Subagyo.

Bupati Puncak Elvis Tabuni mengucapkan terimakasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Papua Tengah yang telah berkenan terus membantu Pemkab Puncak dalam pembinaan laporan keuangan. Sehingga Pemkab Puncak tujuh kali meraih opini WTP. 

“Atas nama Pemkab Puncak, kami mengucapkan, terimakasih atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan. Sehingga Pemkab Puncak dapat kembali meraih WTP atas audit laporan keuangan TA 2025,” jelasnya. 

Meskipun terdapat beberapa catatan, kata Elvis, namun catatan itu poihaknya akan menindaklanjuti dengan rencana aksi agar dapat terselesaikan tepat pada waktunya.

“Saya juga menyampaikan terima kasih atas kinerja seluruh pimpinan OPD yang telah bersinergi. Sehingga Kabupaten Puncak dapat meraih WTP ketujuh kali berturut-turut. Dengan raiahan ini, diharapkan membawa kebaikan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Puncak,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRK Puncak Thomas Tabuni mengatakan, DPRK Puncak memiliki tiga kewenangan, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi itu selama ini, sudah dilaskanakan dengan baik oleh DPRK Puncak.

“Salah satunya dapat diukur dengan laporan keuangan yang telah diserahkan oleh Pemkab Puncak dan sudah diperiksa BPK RI Priovinsi Papua Tengah dan hasilnya baru saja dilihat, dimana Pemkab Puncak telah meraih WTP kembali,” terang Thomas.

Thomas juga mengatakan, mewakili DPRK Puncak pihaknya bersyukur atas opini WTP tahun 2025 yang telah disampaikan BPK RI Papua Tengah. Semoga opini WTP ini, kata Thomas, dapat menjadi bahan data, sumber informasi, dan rujukan pihaknya dalam rangka melaksankana tiga kewenangan diberikan negara kepada DPR dan opini ini.

“Kami memberikan semangat bagi DPR untuk terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran di Kabupaten Puncak, agar pemanfaatan anggaran ini benar-benar berdampak bagi masyarakat Puncak. Kami juga mengingatkan agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti temuan atau rekomendasi BPK secara menyeluruh dalam batas 60 hari ke depan,” jelasnya. ***(Diskominfo Puncak)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Gedung Baru Dekranasda Puncak Jadi Simbol Kebangkitan Produk Kreatif Lokal

28 May 2026 - 13:34 WIT

Babak Baru Pembangunan di Puncak, Gubernur Meki Nawipa: Wujudkan Pelayanan Publik Lebih Baik

26 May 2026 - 17:42 WIT

Bupati Elvis Tabuni: Walau Situasi Tak Menentu, Pembangunan Puncak Tak Boleh Berhenti

19 May 2026 - 22:56 WIT

Babak Baru PT Aviasi Puncak Papua: Perombakan Direksi dan Target Pendapatan Asli Daerah

8 May 2026 - 11:45 WIT

30 Tahun OTDA, ASN Pemkab Puncak Dituntut Melek Digital hingga Kemandirian Fiskal

27 April 2026 - 21:33 WIT

Turun ke Omukia, Yorinus Wakerwa Salurkan Bantuan dan Serukan Perlindungan Warga Sipil

25 April 2026 - 19:34 WIT

Trending di KABAR PUNCAK