KABARPAPUA.CO, Yahukimo– Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Satreskrim Polres Yahukimo menetapkan dua orang tersangka kekerasan yang berafiliasi dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Yahukimo, Provinsi Papua Tengah.
Kedua tersangka berinisial YH (25) dan MS alias BS alias MS (23). Dalam penyelidikan awal polisi, YH mengaku tidak tergabung sebagai anggota aktif KKB, namun pernah membantu mengantarkan logistik kepada salah satu anggota berinisial AH. Keterangan tersebut masih terus didalami untuk memastikan tingkat keterlibatannya.
Sementara itu, MS diduga terlibat kuat dengan jaringan KKB Kodap XVI Yahukimo, khususnya Batalyon Yamue. MS diketahui bergabung sejak akhir 2024 dan aktif dalam sejumlah kegiatan kelompok di wilayah tersebut.
Keterangan MS diperkuat oleh hasil pemeriksaan saksi dan pelaku lain yang telah lebih dahulu diproses hukum, yakni MH alias H dan KB alias KG. Dari pendalaman tersebut, penyidik mengaitkan MS dengan kasus pembunuhan seorang pendulang emas berinisial SH yang terjadi pada 7 April 2025.
Berdasarkan alat bukti dan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan MS sebagai tersangka dengan sangkaan pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP junto Pasal 20 huruf C KUHP subsider Pasal 458 KUHP junto Pasal 20 huruf C KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo menjelaskan penetapan tersangka merupakan bagian dari komitmen aparat dalam mengungkap tindak pidana secara terang dan profesional.
“Setiap proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berbasis alat bukti yang kuat, guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya, Senin 4 Mei 2026.
Selain itu, penyidik juga tengah menyiapkan langkah lanjutan berupa penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap individu yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum. Penegakan hukum ini berorientasi pada kepastian hukum dan rasa keadilan,” tegasnya. *** (Rls)


















