Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 29 Nov 2023 14:39 WIT

Kapok! Pria di Jayapura Diciduk Polisi Gegara Jualan Meriam Spiritus


					Petugas Polsek Abepura menciduk penjual meriam spiritus di kawasan Kelurahan Kota Baru, Selasa malam 28 November 2023. (Dok Humas Polresta) Perbesar

Petugas Polsek Abepura menciduk penjual meriam spiritus di kawasan Kelurahan Kota Baru, Selasa malam 28 November 2023. (Dok Humas Polresta)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Aparat kepolisian menciduk penjual meriam spiritus di kawasan Kelurahan Kota Baru, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Selasa 28 November 2023.

Selain menciduk penjual berinisial HK (39), polisi turut mengamankan 27 meriam berukuran satu meter yang terbuat dari kaleng bekas. 26 botol spiritus beragam ukuran, 20 korek gas, serta sebuah meriam ukuran lebih dari satu meter.

Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto membenarkan penertiban pedagang yang menjual meriam spiritus di samping Toko Kalam Hidup. Penertiban dipimpin Kanit Lantas Polsek Abepura, Ipda Adhita R Lescahya.

“Saat tiba di lokasi anggota mengamankan pedagang penjual meriam spiritus berinisial HK (39) beserta barang buktinya ke Mapolsek Abepura,” ujar Soeparmanto, Rabu.

Ia menjelaskan, 26 botol spiritus yang diamankan dikemas dalam beragam botol bekas. Empat botol ukuran air mineral Aqua, 14 botol Teh Pucuk, 4 botol Good Day dan 4 botol parfum.

“Barang bukti berupa spiritus kami musnahkan dengan cara ditumpahkan dalam selokan depan Polsek Abepura. Untuk  meriam kami hancurkan dengan menggunakan linggis,” tegasnya.

Sementara pedagang meriam sendiri mendapat peringatan dengan membuat surat pernyataan tidak menjual meriam. “Jadi apabila kemudian hari, HK kedatangan menjual meriam akan mendapat sanksi dari kepolisian,” katanya. *** (Achmad Syaiful)

Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Polisi: 9 Orang Terindikasi Pelaku Kericuhan di Stadion Lukas Enembe

11 May 2026 - 22:31 WIT

Tembus Jalur Rawan KKB, Kapal BBM dan Bapok Tiba di Yahukimo

11 May 2026 - 18:23 WIT

Daftar Kerusakan dan Korban Kericuhan di Stadion Lukas Enembe Jayapura

9 May 2026 - 18:30 WIT

Polisi Periksa 14 Orang Pasca Kericuhan di Stadion Lukas Enembe Jayapura

9 May 2026 - 16:02 WIT

Tanpa Ampun! Lapas Serui Nyatakan Perang Lawan Handphone Ilegal dan Narkoba

9 May 2026 - 13:58 WIT

Buntut Tabrakan di Wanampompi Yapen, Massa Ngamuk Bakar Kendaraan Roda Empat

9 May 2026 - 12:14 WIT

Trending di PERISTIWA