Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR PAPUA · 9 Jan 2026 12:27 WIT

7 Regulasi Non-APBD 2026 Siap Ditetapkan untuk Pembangunan Inklusif Papua


					Rapat paripurna DPR Papua untuk pembahasan regulasi non- APBD 2026. Foto: Imelda/KabarPapua.co Perbesar

Rapat paripurna DPR Papua untuk pembahasan regulasi non- APBD 2026. Foto: Imelda/KabarPapua.co

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua menggelar rapat paripurna untuk membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) Non-APBD Tahun 2026. 

Rapat berlangsung Kamis, 8 Januari 2026 menjadi bagian dari agenda strategis dalam mendukung pelaksanaan Otonomi Khusus di Bumi Cenderawasih.

Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix Monim menyampaikan rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Badan Musyawarah DPR Papua, yang mencakup pembahasan Raperdasi dan Raperdasus baik dari usulan eksekutif maupun inisiatif legislatif.

Adapun Raperdasi dan Raperdasus yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Papua meliputi:

– Raperdasi tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Papua;

– Raperdasi tentang Kepemudaan;

– Raperdasi tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan;

– Raperdasi tentang Perubahan atas Perdasi Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;

– Raperdasus tentang Kewenangan Khusus Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus.

Sementara itu, dua Raperdasi yang merupakan inisiatif DPR Papua adalah:

– Raperdasi tentang Perubahan atas Perdasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pelaku Usaha Orang Asli Papua (OAP);

– Raperdasi tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah.

“Seluruh Raperdasi dan Raperdasus ini telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2025 dan akan dibahas sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018,” kata Herlin.

Wakil Gubernur Papua, Aryoko AF Rumaropen menyampaikan pentingnya regulasi ini sebagai instrumen pelaksanaan Otonomi Khusus Papua, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah Nomor 106 dan 107 Tahun 2021.

“Melalui pembahasan ini, DPR Papua menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh regulasi yang ditetapkan mampu mendorong pembangunan Papua yang adil, inklusif, serta selaras dengan semangat Otonomi Khusus,” ujar Aryoko.

Dari total 14 Raperdasi yang tercantum dalam Propemperda 2025, DPR Papua bersama Pemerintah Provinsi Papua telah menyepakati tujuh Raperdasi untuk dibahas dan ditetapkan dalam masa sidang tahun 2026. *** (Imelda)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Wagub Aryoko: Pelaksanaan MBG di Papua Tak Bisa Dilakukan Biasa-biasa saja

23 January 2026 - 15:34 WIT

Tim Penggerak Percepatan Pembangunan Dilantik, Gubernur Papua: Hadirkan Solusi Berdampak

15 January 2026 - 10:38 WIT

Hearing Center Hadir di RSUD Jayapura

9 January 2026 - 13:49 WIT

Perkuat Akuntabilitas, Gubernur Papua Serahkan DPA ke OPD

5 January 2026 - 18:04 WIT

Gubernur Papua Dorong ASN Tingkatkan Disiplin, Kinerja, dan Pelayanan Publik

5 January 2026 - 17:35 WIT

Refleksi Akhir Tahun 2025: Papua Menuju Transformasi yang Cerdas, Sejahtera, dan Harmoni

31 December 2025 - 19:16 WIT

Trending di KABAR PAPUA