Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR PAPUA TENGAH · 13 Nov 2025 19:43 WIT

Pemprov Papua Tengah Sosialisasi Pembentukan BUMD


					Pemprov Papua Tengah Sosialisasi Pembentukan BUMD Perbesar

KABARPAPUA.CO, Nabire – Pelaksana tugas (Plt) Assisten perekonomian dan Pembangunan Provinsi Papua Tengah, Tumiran membuka Sosialisasi Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota  Dewan Pengawasan Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah Dan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum, pada Kamis, 13 November 2025. 

Kegiatan dilaksanakan di Ballroom Hotel Carmel, dihadiri sejumlah pimpinan OPD dan menghadirkan  narasumber Judika M. Hutabarat selaku Analis Kebijakan Ahli Muda, Direktorat BUMD, BLUD, dan Barang Milik daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. 

Tumiran menjelaskan BUMD adalah merupakan salah satu instrumen penting dari pemerintahan daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat perekonomian secara Good corporate governance (GCG). 

“Tata Kelola BUMD yang baik menjadi kunci utama agar BUMD mampu berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Hal ini menjadi bukti keseriusan Pemprov Papua Tengah  dalam memperkuat sektor keuangan daerah dan mendorong peningkatan kontribusi BUMD terhadap pendapatan asli daerah (PAD),” katanya.

Dia menambahkan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan berbagai regulasi sebagai pedoman ,salah satunya ialah Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 yang akan menjadi acuan terhadap pengelolaan BUMD.  

“Kegiatan ini bukan hanya untuk Provinsi Papua Tengah saja , namun untuk kepentingan kabupaten yang berada di Papua Tengah dan tentunya pembentukan badan usaha milik daerah di kabupaten untuk segera dibentuk,”katanya.

Dia berharap program tersebut segera diterapkan, termasuk  pengelolaan, pendirian, bahkan penunjukan  seorang direksi dan pengurus sesuai  undang–undang yang ditetapkan. *** (Vero)

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

250 Putra-Putri Asal Papua Tengah Dikirim ke Jayapura Demi Tembus Sekolah Kedinasan

21 June 2026 - 23:32 WIT

Kelola Organisasi Berbasis Digital, DWP Papua Tengah Gelar Pelatihan E-Reporting

18 June 2026 - 12:32 WIT

Perkuat Akurasi Data Perencanaan Daerah, Bapperida Papua Tengah Gelar Pelatihan SIG

17 June 2026 - 15:54 WIT

Ketua Umum LPPD Provinsi Papua Tengah Apresiasi Dukungan dari Pemerintah 

15 June 2026 - 14:01 WIT

Gebrakan Papua Tengah, Kompleks Pemerintahan Baru Rampung Lebih Cepat dari Target

4 June 2026 - 16:47 WIT

Gubernur dan Wagub Papua Tengah Serahkan Bantuan Rp2 Miliar untuk Pembangunan Gedung Gereja    

26 May 2026 - 23:42 WIT

Trending di KABAR PAPUA TENGAH