Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR PAPUA TENGAH · 15 Jan 2024 15:19 WIT

Pemprov Papua Tengah Bantah Keluarkan Kebijakan Tentang Blok Wabu


					Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, ESDM Papua Tengah, Frets James Boray. (Dok Pemprov Papua Tengah) Perbesar

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, ESDM Papua Tengah, Frets James Boray. (Dok Pemprov Papua Tengah)

KABARPAPUA.CO, Nabire – Pemerintah Papua Tengah membantah telah mengeluarkan kebijakan mengenai aktivitas tambang di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya oleh Penjabat Gubernur Dr. Ribka Haluk, S.Sos, MM.

Bantahan ini disampikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Papua Tengah, Frets James Boray  di Nabire pada Senin 15 Januari 2024.

“Atas nama Gubernur Provinsi Papua Tengah, saya ingin menyampaikan terkait beredarnya isu-isu tentang kebijakan yang telah dikeluarkan Pemprov Papua Tengah mengenai Blok Wabu itu tidak benar. Apalagi dikeluarkan oleh Ibu Pj. Gubernur itu tidak ada,” ucap Frets James Boray.

James Boray menyampaikan bahwa masyarakat perlu mengetahui bahwa Blok Wabu merupakan Blok B PT  Freeport Indonesia. Blok ini sudah dieksplorasi beberapa puluh tahun silam, namun belum dilakukan operasi produksi oleh Freeport.

“Karena PT Freeport Indonesia harus mengembangkan pertambangan tambang dalamnya (undergrpund-nya), dengan demikian, maka Freport tidak melanjutkan investasinya di Blok Wabu untuk ditingkatkan menjadi produksi. Maka dari itu PT Freeport telah mengembalikan Blok Wabu kepada pemerintah,” terangnya.

James Boray mengharapkan masyarakat tidak terprovokasi mengenai isu-isu yang beredar mengenai Blok Wabu. Ia juga memastikan Pemerintah Provinsi Papua Tengah tidak akan pernah menyetujui pembukaan tambang Blok Wabu.

“Tambang Blok Wabu bisa beroperasi ketika permintaan itu datang dari masyarakat. Selama masyarakat menolak proses produksi tambang Blok Wabu, maka pemerintah daerah tidak akan mengeluarkan kebijakan apapun,” katanya.

Sebelum pemekaran Provinsi Papua Tengah, James mengemukakan, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe telah menerbitkan surat penghentian sementara proses administrasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Blok Wabu pada 18 Februari 2022 silam.

Permintaan itu disampaikan melalui surat Gubernur Papua nomor 540/2044/SET tertanggal 18 Februari 2022. “Artinya sejak Blok Wabu berada di wilayah administrasi Provinsi Papua Tengah pasca pemekaran, tak ada lagi surat atau kebijakan yang dikeluarkan mengenai Blok Wabu,” ucapnya. *** (Rilis)

Artikel ini telah dibaca 246 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Gubernur Sampaikan LKPJ Pelaksanaan APBD TA 2025 ke DPRP Papua Tengah

31 July 2026 - 17:24 WIT

Selaraskan Pembangunan Nasional, Wamen PPN Kunjungi Provinsi Papua Tengah

30 July 2026 - 17:53 WIT

Gubernur Papua Tengah Minta ASN Patuhi Kode Etik dan Wajib Susun SKP Lewat E-Kinerja

29 July 2026 - 17:50 WIT

“KOHARUSEHAT” Solusi Papua Tengah Mudahkan Layanan Kesehatan di Wilayah 3T

29 July 2026 - 08:27 WIT

Penjabat Sekda Papua Tengah Resmikan Gedung Kantor Baru Dinas Perkebunan dan Peternakan

22 July 2026 - 20:27 WIT

Tingkatkan Kualitas Hidup OAP, Gubernur Serahkan Bantuan Program Bangkit Papua Tengah

21 July 2026 - 21:18 WIT

Trending di KABAR PAPUA TENGAH