KABARPAPUA.CO, Wamena– DPR Kabupaten (DPRK) Jayawijaya menetapkan 5 Raperda Perubahan APBD 2025 maupun Raperda Non APBD, pada Selasa 30 September 2025.
Ke-5 raperda tersebut yakni:
1. Penetapan surat Keputusan tentang Persetujuan Raperda Perubahan APBD Tahun 2025.
2. Penetapan Surat Keputusan tentang persetujuan Raperda Analisis Dampak Lalu Lintas.
3. Penetapan Surat Keputusan tentang persetujuan Raperda tentang persetujuan Raperda tentang pemasangan perlengkapan jalan.
4. Penetapan Surat Keputusan tentang persetujuan Raperda tentang Perubahan atas peraturan daerah nomor 08 tahun 2024 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
5. Penetapan Surat Keputusan tentang persetujuan Raperda tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah Murni Hubula Yuhu.
Ketua DPRD Jayawijaya, Luki Wuka mengapresiasi semua pihak yang telah bersinergi mengikuti tahap mekanisme persidangan melalui penetapan raperda.
“Diharapkan penetapan ini dapat meningkatkan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jayawijaya,” katanya.
Raperda yang ditetapkan merupakan rancangan peraturan daerah Kabupaten Jayawijaya tahun 2025 yang berasal dari pemerintah daerah sebagai pelaksana pembentukan peraturan daerah dengan fungsi menegakan pelayanan dan ketertiban masyarakat.
Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere yang hadir dalam sidang tersebut menyampaikan APBD 2025 yang sebelumnya mencapai Rp1,6 triliun lebih, berkurang Rp15 miliar lebih.
Dia menjelaskan 5 raperda yang ditetapkan DPRK jayawijaya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan untuk dilakukan evaluasi, klarifikasi dari Kementerian Dalam Negeri dan akan menjadi dasar dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayan masyarakat.
“Untuk pendirian Perusahaan Umum Daerah Murni Hubula Yuhu beberapa anggota dewan kurang setuju dengan pemberian nama “Murni Hubula Yuhu”, untuk itu mereka berharap nama terus sebut dapat direvisi kembali,” katanya. *** (Agris Wistrijaya)




















