KABARPAPUA.CO, Wamena – Bupati Jayawijaya Atenius Murip memberikan penjelasan tentang usulan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD pada Rapat Paripurna ke 6 Masa Sidang II Tahun 2025 di Ruang Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya, Jumat, 26 September 2025.
Dihadapan para anggota DPRK Jayawijaya dewan dan para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya, Bupati Jayawijaya Atenius Murip menjelaskan 4 Raperda Non APBD,yakni: satu, raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Menurut Atenius, susunan organisasi dan tata kerja pada pengelolaan dan aset daerah belum optimal,karena salah satu bidang yang krusial, yakni bidang pendapatan belum dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara optimal, dikarenakan terbatasnya sumber daya manusia (SDM) dan beratnya beban kerja.
Atenius mengemukakan, saat ini fungsi pengelolaan pendapatan masih berada dalam struktur Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD), yang juga mengelola anggaran, kas, dan aset daerah, yang mana kompleksitas beban kerja yang di emban BPKAD menyebabkan kurang fokus terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Untuk itu, perlu dilakukan pemisahan fungsi pendapatan menjadi unit tersendiri dalam bentuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), yang fokus pada peningkatan pendapatan daerah secara profesional dan strategis,” jelasnya.
Atenius juga berharap, dengan pemisahan ini diharapkan optimalisasi pengelolaan pendapatan daerah di Kabupaten Jayawijaya akan semakin membaik, mengingat ditetapkannya Kabupaten Jayawijaya sebagai ibu kota Provinsi Papua Pegunungan. “Objek pajak dan restribusi semakin bertambah, sehingga diperlukan sumber daya semakin besar,” katanya.
Kedua, kata Atenisu, Raperda tentang Analisis Dampak Lalulintas, dimana sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015 tentang penyelenggaran analisis dampak lalu lintas, maka bupati atau walikota sebagai kepala daerah memiliki kewenangan melakukan penataan dan pengendalian di wilayah tersebut.
Ketiga, Raperda tentang pemasangan perlengkapan jalan. Keempat, Raperda tentang perusahaan umum daerah (Perumda) Murni Hubula Yawu. Dari keempat Raperda Non APBD tersebut, Atenius berharap dapat dilakukan pembahasan bersama dan nantinya dapat dilakukan persetujuan. Sehingga bisa diajukan kepada Pemprov Papua Pegunungan untuk dilakukan klarifikasi dan ditetapkan.
Ketua DPRK Jayawijaya, Luki Wuka saat ditemui mengungkapkan, keputusan hasil sidang akan diputuskan pada hari Selasa dan dari 4 usulan raperda tersebut masih perlu dikoreksi oleh anggota fraksi terlebih dahulu. “Masing-masing fraksi punya pandangan berbeda. Kami masih harus berkoordinasi agar bisa memutuskan hasilnya,” katanya.
Luki juga mengungkapkan, sidang akan kembali digelar pada hari Senin mendengarkan tanggapan dari para anggota fraksi DPRK Jayawijaya dan juga akan kembali ditanggapi Bupati Jayawijaya, dan pada hari Selasa penutupan sidang. ***(Agris Wistrijaya)




















