KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Sebanyak 2884 surat suara rusak pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua dimusnahkan oleh KPU setempat.
Pemusnahan surat suara rusak disaksikan langsung jajaran Bawaslu RI, KPU RI, Kejaksaan Negeri Jayapura, Kabag Ops Polresta Jayapura Kota, yang dilakukan di gudang logistik KPU Kota Jayapura, Selasa 5 Agustus 2025.
Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Papua, Fajar Irianto menyebutkan pemusnahan dilakukan dalam melaksanakan keputusan KPU RI No.1519/2024.
“Hal ini dilakukan untuk menjadi lebih pasti dan tersampaikan kepada publik secara luas bahwa surat suara yang saat ini tersedia adalah surat suara yang berada di TPS masing-masing untuk digunakan dalam PSU besok oleh para pemilih,“ katanya.
Fajar bilang, 2884 surat suara ditemukan di Kota Jayapura dan pemesanan surat suara dilakukan sesuai dengan jumlah DPT plus 2.5 persen.
“Namun terjadi kesalahan teknis dari pihak penyedia yang mengirimkan lebih surat suara setelah dihitung, maka sudah dimusnahkan,” ujarnya. *** (Natalya Yoku)




















