Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

POLITIK · 2 May 2025 11:45 WIT

Klarifikasi Pj Bupati Puncak Jaya Soal Pemberhentian Mus Kogoya sebagai ASN


					Penjabat Bupati Puncak Jaya Yopi Murib. Foto: ist Perbesar

Penjabat Bupati Puncak Jaya Yopi Murib. Foto: ist

KABARPAPUA.CO, Mulia – Penjabat Bupati Puncak Jaya Yopi Murib mengklarifikasi informasi yang beredar di media yang banyak dikutip media sosial terhadap jawaban termohon KPU RI dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), terutama terkait surat pemberhentian calon Wakil Bupati Puncak Jaya nomor  urut 1 Mus Kogoya dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam jawaban KPU RI itu, pada halaman 31 terdapat keterangan Pj Bupati Puncak Jaya. Menurutnya, harus  dilihat tanggalnya disebutkan pada 11 September 2024, bukan 2025. 

“Saat itu, penjabat bupatinya adalah Pak Tumiran, yang saat ini menjabat SekdaPuncak Jaya. Beliau yang keluarkan SK pemberhentian dari PNS di masa itu. Saya harap ini dibaca baik, agar tidak salah paham,” jelas Yopi Murib, Kamis, 1 Mei 2025.

Lalu, ada surat yang dikeluarkan yang dimuat dalam jawaban KPU RI Nomor 20 Poin b yang menyatakan ada surat yang baru dikeluarkan pada 25 Maret 2025 oleh Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya.

“Memang pemerintah yang keluarkan, tapi yang dikeluarkan oleh pak sekda. Saya tidak dikonfirmasi, tapi saya yakin surat itu sudah pas dikeluarkan pak sekda,” jelasnya.

Sehingga hal itu yang membuat seluruh warga Puncak Jaya dan pendukung 02 terjadi  kesalahpahaman. “Tapi saya tidak pernah keluarkan surat itu, terkait pemberhentian calon Wakil Bupati Puncak Jaya Mus Kogoya dari PNS. Hanya mungkin keterlambatan tiba di keuangan, sehingga hal itu berjalan. Soal prosesnya seperti apa, jujur saya tidak tahu menahu soal itu,” sambungnya.

Fokus Pilkada 

Pj Bupati Yopi Murib menegaskan pihaknya hanya fokus untuk menyelesaikan konflik pasca Pilkada, apalagi Pilkada sudah terjadi pada 2024 dan ia dilantik sebagai Pj Bupati Puncak Jaya pada 21 Desember 2024, setelah pelaksanaan Pilkada Puncak Jaya.

Kata dia, negara memberikan tugas dan tanggungjawab untuk penyelenggaraan pemerintahan dan untuk menyelesaikan konflik, selain dari itu dirinya tidak ikut campur dalam konflik tersebut. 

“Saya tetap netral dan saya tidak memihak siapapun. Kedua paslon bupati ini, saya punya orang semua. Paslon bupati nomor urut 02 itu, Pak Miren itu adek saya dan wakilnya Pak Mendi itu kakak saya. Sedangkan paslon bupati nomor  urut 01, Pak Yuni dengan Pak Mus, itu teman  saya. Sehingga saya tidak berpihak. Sebab, ketika pemerintah mengintervensi, maka konflik itu akan berkepanjangan,” tandasnya.

Untuk itu, Pj Bupati Yopi Murib menegaskan berita yang beredar di media sosial terkait pemberhentian Mus Kogoya dari PNS itu yang melibatkan Pj Bupati Puncak Jaya Yopi Murib, itu tidak benar.

“Jika di medsos beredar kabar mengapa Pj Bupati keluarkan surat, nanti dibaca baik-baik. Nama memang Pj Bupati disebutkan, tapi itu surat itu keluar di tanggal 11 September 2024, sementara saya ditunjuk sebagai Pj Bupati pada 21 Desember 2025. Intinya saya tidak mengintervensi tahapan itu, saya hanya melaksanakan tugas pemerintahan dan menyelesaikan konflik,” imbuhnya. 

Sidang MK

Sebelumnya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya 2024 Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga mengajukan Perselisihan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024. 

Perkara PHPU Bupati Puncak Jaya Nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini mempersoalkan hasil Rekapitulasi Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya 2024 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 305/PHPU.BUP-XXII/2024. 

Pasangan Nomor Urut 2 ini menilai telah terjadi pelanggaran yang berdampak signifikan pada hasil perolehan suara. Dalam sidang, Jumat (25/4/2025), M. Imam Nasef selaku kuasa hukum Pemohon mendalilkan Mus Kogoya yang merupakan calon wakil bupati dari pasangan nomor urut 1, tidak memenuhi syarat pencalonan karena masih tercatat sebagai ASN aktif hingga Januari 2025.

Mus Kogoya diduga masih menerima gaji dan tunjangan sebagai ASN hingga bulan Januari 2025. Bahkan, dalam data BKN disebutkan bahwa pemberhentiannya dilakukan tanpa hak pensiun dan baru efektif per 25 Januari 2025. 

“Ini jelas melanggar ketentuan karena saat mencalonkan diri, yang bersangkutan belum berhenti secara sah dari status ASN,” kata Imam saat menyampaikan permohonan di hadapan Majelis Hakim MK.

Menurut Imam, hal ini telah dikonfirmasi langsung ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia juga meminta agar Mahkamah dapat menghadirkan BKN dalam persidangan agar fakta tersebut terverifikasi secara objektif. *** (Rilis/Adv)

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Siap Maju Pilgub Papua Barat, Markus Waran akan Gandeng Wakil dari Fakfak atau Kaimana

14 November 2025 - 18:02 WIT

Markus Waran: Terimakasih Mama Ketua Umum, Telah Percayakan OAP Pimpin PDIP

14 November 2025 - 11:49 WIT

Bupati Hasan Achmad Buka Konfercab PDIP Kabupaten Kaimana

13 November 2025 - 21:43 WIT

Tarian Adat dan Pawai Maritim Sambut Peserta Konferda PDIP di Papua Tengah

5 November 2025 - 11:15 WIT

Reses di Kaimana, Anggota DPRPB Jamiah Qomariah Fasilitasi Pertemuan SPP

3 November 2025 - 17:20 WIT

HUT ke-61, Sekda Kaimana: Partai Golkar Berkontribusi dalam Pembangunan

21 October 2025 - 19:20 WIT

Trending di POLITIK