Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR PAPUA · 18 Mar 2025 21:23 WIT

Bapemperda DPR Papua Agendakan Paripurnakan 5 Perda


					Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua saat menggelar rapat pleno. Foto: Imelda/kabarpapua.co Perbesar

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua saat menggelar rapat pleno. Foto: Imelda/kabarpapua.co

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua akan mendorong 5 Peraturan Daerah (Perda) untuk segera diparipurnakan. Hal ini menjadi hasil dari pembahasan intensif antara Bapemperda dan Biro Hukum pada Senin 17 Maret 2025.

Ketua Bapemperda DPR Papua, Adam Arisoy menjelaskan, dari 15 Perdasi (Peraturan Daerah Provinsi) dan Perdasus (Peraturan Daerah Khusus) yang telah dibahas bersama Biro Hukum Pemprov Papua.Ke-5 perda di antaranya akan diusulkan untuk dibahas dalam paripurna yang dijadwalkan pada Kamis mendatang.

 “Hari Rabu nanti, Bapemperda akan menggelar pleno untuk menetapkan lima Perda yang akan diusulkan pada Paripurna hari Kamis,” ujar Arisoy.

Lima perda yang diparipurnakan adalah:

  1. Penyelenggaraan kemajuan kebudayaan daerah,  
  2. Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua No. 18 Tahun 2023 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,  
  3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua Tahun 2025-2030,  
  4. Perubahan atas Perdasus Provinsi Papua No. 4 Tahun 2008 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang Majelis Rakyat Papua (MRP),  
  5. Revisi Perdasi No. 14 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan olahraga di Provinsi Papua.

Arisoy menambahkan bahwa revisi Perdasi Nomor 14 Tahun 2023 menjadi salah satu prioritas utama. Revisi ini juga didorong oleh usulan dari KONI Provinsi Papua yang sebelumnya menyampaikan keberatan atas beberapa muatan dalam regulasi tersebut yang dianggap bertentangan dengan aturan di tingkat nasional.

Menurut Arisoy, dari hasil rapat, kelima Perda ini telah ditetapkan sebagai prioritas karena relevansinya terhadap kebutuhan masyarakat Papua. “Lima Perda ini adalah langkah penting untuk memastikan regulasi di Papua selaras dengan kebutuhan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tegasnya.

Dia berharap proses ini dapat berjalan lancar, sehingga Paripurna dapat segera membahas dan mengesahkan Perda-perda tersebut. “Kami ingin memastikan regulasi yang dihasilkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Papua,” katanya. *** (Imelda)

Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Wagub Aryoko: Pelaksanaan MBG di Papua Tak Bisa Dilakukan Biasa-biasa saja

23 January 2026 - 15:34 WIT

Tim Penggerak Percepatan Pembangunan Dilantik, Gubernur Papua: Hadirkan Solusi Berdampak

15 January 2026 - 10:38 WIT

Hearing Center Hadir di RSUD Jayapura

9 January 2026 - 13:49 WIT

7 Regulasi Non-APBD 2026 Siap Ditetapkan untuk Pembangunan Inklusif Papua

9 January 2026 - 12:27 WIT

Perkuat Akuntabilitas, Gubernur Papua Serahkan DPA ke OPD

5 January 2026 - 18:04 WIT

Gubernur Papua Dorong ASN Tingkatkan Disiplin, Kinerja, dan Pelayanan Publik

5 January 2026 - 17:35 WIT

Trending di KABAR PAPUA