Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

POLITIK · 8 Jan 2025 08:00 WIT

Bawaslu Papua Siapkan Keterangan Tertulis Hadapi 14 Gugatan Pilkada di MK


					Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua, Haritje Latuihamallo. (Dok Bawaslu Papua) Perbesar

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua, Haritje Latuihamallo. (Dok Bawaslu Papua)

KABARPAPUA.COJakarta – Bawaslu Provinsi Papua sedang mempersiapkan keterangan tertulis untuk sidang perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perselisihan ini berkenaan dengan hasil Pilkada yang baru saja dilaksanakan di Provinsi Papua. Dalam wawancaranya, Selasa 7 Januari 2025, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua, Haritje Latuihamallo, menjelaskan bahwa di wilayah tersebut terdapat 14 permohonan yang diajukan ke MK.

Dimana terdiri dari satu permohonan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 13 permohonan dari pasangan Calon Walikota/Wakil Walikota dan Bupati-Wakil Bupati. “Jadi untuk provinsi ada satu permohonan, sedangkan untuk Kabupaten/Kota ada 13 permohonan,” sebutnya.

Haritje kemudian merincikan ke 13 permohonan tersebut terdiri dari Kota Jayapura sebanyak satu permohonan, Kabupaten Jayapura satu permohonan. Kabupaten Keerom satu permohonan.

Lalu, Kabupaten Sarmi 2 permohonan, Kabupaten Biak Numfor satu permohonan, Kabupaten Supiori satu permohonan. Kabupaten Kepulauan Yapen 2 permohonan, Kabupaten Waropen satu permohonan dan Kabupaten Mamberamo Raya 3 permohonan.

Selain menyusun keterangan tertulis, Bawaslu Papua juga mensupervisi keterangan tertulis Bawaslu Kabupaten/Kota.

Sementara, Ketua Bawaslu Papua Hardin Halidin, menjelaskan bahwa dalam keterangan lembaga itu memuat berbagai materi dan alat bukti.

Materi dan alat bukti tersebut mencakup Laporan Hasil Pengawasan, laporan dan temuan pelanggaran beserta tindak lanjutnya, juga data terkait sengketa Pilkada yang ditangani Bawaslu.

Sebagai informasi, MK menjadwalkan sidang pendahuluan, 8 – 16 Januari 2024. Sedangkan pengajuan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu dijadwalkan antara 16 Januari hingga 3 Februari 2024.

Berdasarkan Pasal 157 Ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur dan Walikota, Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati menjadi Undang-undang

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Sengketa Pilkada Jayawijaya Berlanjut ke Persidangan MK

8 January 2025 - 19:44 WIT

Peniel-Saulinus Gugat KPU Puncak ke Mahkamah Konstitusi 

5 January 2025 - 12:16 WIT

Tokoh Agama Lanny Jaya Ajak Warga Hindari Perpecahan Pasca Pilkada

29 December 2024 - 15:17 WIT

Rakor Evaluasi Pilkada Papua Barat Daya Bahas Tantangan dan Peluang Demokrasi

27 December 2024 - 22:57 WIT

Mari-Yo Gugat Hasil Pilgub Papua ke Mahkamah Konstitusi

17 December 2024 - 20:48 WIT

Pj Gubernur Papua Soal Hasil Pilgub 2024: Paslon Keberatan Tempuh Jalur MK

16 December 2024 - 20:10 WIT

Trending di POLITIK