KABARPAPUA.CO, Jakarta – Bawaslu Provinsi Papua sedang mempersiapkan keterangan tertulis untuk sidang perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Perselisihan ini berkenaan dengan hasil Pilkada yang baru saja dilaksanakan di Provinsi Papua. Dalam wawancaranya, Selasa 7 Januari 2025, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua, Haritje Latuihamallo, menjelaskan bahwa di wilayah tersebut terdapat 14 permohonan yang diajukan ke MK.
Dimana terdiri dari satu permohonan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 13 permohonan dari pasangan Calon Walikota/Wakil Walikota dan Bupati-Wakil Bupati. “Jadi untuk provinsi ada satu permohonan, sedangkan untuk Kabupaten/Kota ada 13 permohonan,” sebutnya.
Haritje kemudian merincikan ke 13 permohonan tersebut terdiri dari Kota Jayapura sebanyak satu permohonan, Kabupaten Jayapura satu permohonan. Kabupaten Keerom satu permohonan.
Lalu, Kabupaten Sarmi 2 permohonan, Kabupaten Biak Numfor satu permohonan, Kabupaten Supiori satu permohonan. Kabupaten Kepulauan Yapen 2 permohonan, Kabupaten Waropen satu permohonan dan Kabupaten Mamberamo Raya 3 permohonan.
Selain menyusun keterangan tertulis, Bawaslu Papua juga mensupervisi keterangan tertulis Bawaslu Kabupaten/Kota.
Sementara, Ketua Bawaslu Papua Hardin Halidin, menjelaskan bahwa dalam keterangan lembaga itu memuat berbagai materi dan alat bukti.
Materi dan alat bukti tersebut mencakup Laporan Hasil Pengawasan, laporan dan temuan pelanggaran beserta tindak lanjutnya, juga data terkait sengketa Pilkada yang ditangani Bawaslu.
Sebagai informasi, MK menjadwalkan sidang pendahuluan, 8 – 16 Januari 2024. Sedangkan pengajuan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu dijadwalkan antara 16 Januari hingga 3 Februari 2024.
Berdasarkan Pasal 157 Ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur dan Walikota, Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati menjadi Undang-undang
Sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur dan Walikota, Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati menjadi Undang- undang, perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh MK sampai dibentuknya badan peradilan khusus. *** (Rilis)