KABARPAPUA.CO, Wamena– Tempat Pemungutan Surat Suara (TPS) 01 di Kelurahan Sinapuk Distrik Wamena,Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan batal melakukan pencoblosan.
Salah satu warga pemilih, Benyamin Yusuf mengatakan dirinya merasa dirugikan atas tindakan penyelenggara yang tidak sesuai aturan yang menyebabkan pembatalan pemungutan suara pada Pilkada serentak, Rabu 27 November 2024.
“Kita mau memilih pemimpin 5 tahun ke depan, tapi terjadi hal seperti ini. Ya, kami merasa dirugikan oleh penyelenggara,” katanya, kepada wartawan di Wamena.
Dia menjelaskan, permasalah yang terjadi adalah pemindahan TPS yang seharusnya TPS 01 di Kelurahan Sinapuk berada di Jalan Masuk SMA Kasanto, namun terjadi perdebatan antar warga dan pihak KPPS, sehingga lokasi TPS dipindahkan dan KPPS meninggalkan kotak suara begitu saja.
Sebagai pemilih, dirinya dan warga lainnya sudah menunggu sejak pagi hingga pukul 15.00 WIT, penyelenggara tidak datang, hingga akhirnya Bawaslu sudah mengamankan kotak suara.
Sementara Pengawas Lapangan TPS 01 Kelurahan Sinapuk, Yusuf Jikwa mengatakan sejak masalah pemindahan lokasi TPS dan KKPS pergi meninggalkan kotak suara damn hingga pukul 15.00 WIT, KPPS tidak kembali, maka waktu pemungutan suara sudah lewat.
“Sesuai arahan Ketua Pandis Kabupaten Jayawijaya, maka kotak suara diamankan ke bawaslu setempat,” ujarnya.
Saat ini surat suara TPS 01 Sinapuk sudah berada Kantor Bawaslu Kabupaten Jayapura dan menjadi temuan pelanggaran di lapangan. *** (Stefanus Tarsi)