OPINI
*Penulis: Andriani Waly (Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi Papua)
DALAM pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang akan berlangsung pada tahun 2024, mulai diramaikan dengan banyak informasi dari berbagai media nasional dan lokal yang memuat informasi tentang dinamika politik. Berita ataupun informasi akan sangat membantu kalangan tertentu yang ingin menambah pengetahuan tentang informasi pilkada. Bila kita rajin membaca dan mengikuti berita atau infomasi tersebut secara baik dan benar, sudah tentu akan membuat kita sebagai pemilih yang cerdas dalam menggunakan hak kita pada pesta demokrasi ini.
Hakikatnya dalam rangka mewujudkan pilkada atau pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang demokratis, masyarakat kita perlu mendapat informasi yang berimbang dan valid. Sehingga ada baiknya bagi setiap Lembaga Penyelenggara Pemilu mulai mengantisipasi berita-berita yang tidak mendewasakan pemilih. Dalam meyikapi hal itu, seharusnya Badan Publik Penyelenggara Pemilu sebagai Penyedia Informasi Publik, wajib memahami dengan baik Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Ada beberapa hal yang utama perlu disiapkan oleh Lembaga Penyelenggara Pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura, yakni menyiapkan perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID ini adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan,dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Karena dalam pengelolaan informasi publik, merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat dalam memperoleh informasi.
Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggara negara dan Badan Publik lainnya, serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.Sesuai UU KIP dalam pasal 1 ayat 2 tentang Informasi Publik, adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola,dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya, yang sesuai dengan undang-undang ini, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Ini sebenarnya yang menjadi salah satu acuan dalam tahapan penyelenggaraan pilkada secara terbuka dengan memahami klasifikasi jenis-jenis informasi publik yang boleh dibuka dan dikecualikan.
Sebagai turunan dari UU KIP, Komisi Informasi Pusat telah mengeluarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan. Salah satu tujuannya, mewujudkan pelayanan dan pengelolaan informasi pemilu dan pemilihan secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Sebab setiap informasi pemilu dan pemilihan yang bersifat terbuka, harus mempunyai nilai guna informasi dalam tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang sedang berjalan.
Yang dimaksud dengan Informasi Pemilihan Umum dan Informasi Pemilihan adalah informasi yang dihasilkan,disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan dalam rangka tahapan penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Sebagai salah satu Anggota Komisi Informasi Provinsi Papua, penulis melihat belum ada kesiapan yang optimal dari badan publik penyelenggara pemilihan umum dalam mengelola sebuah dokumen publik yang sifatnya terbuka dan dikecualikan.
Khususnya dalam konten PPID yang ada dalam website KPU provinsi dan kabupaten/kota, masih belum terisi daftar informasi publik, dengan kata lain konten PPID tersebut masih kosong. Padahal setiap informasi pemilu dan pemilihan bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, kecuali terhadap informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Ada beberapa informai pemilu dan pemilihan yang sifatnya terbuka dan wajib disediakan oleh badan publik penyelenggara pemilihan umum yaitu: informasi pemilu dan pemilihan yang wajib diumumkan secara berkala,informasi pemilu dan pemilihan yang wajib tersedia setiap saat dan informasi pemilu dan pemilihan yang wajib diumumkan secara berkala. Selain itu ada juga informasi pemilu dan pemilihan yang sifatnya rahasia atau dikecualikan.
Dengan melihat uraian di atas, penulis dapat menggambarkan bahwa untuk menyambut perhelatan pesta demokrasi di tahun 2024, sudah seharusnya setiap badan publik penyelenggara wajib membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam mengelola dan meyediakan semua informasi tahapan pemilu dan pemilihan secara baik, sesuai amanat UU KIP. ***
*) Isi opini atau artikel ini menjadi tanggungjawab penulis sepenuhnya, bukan menjadi tanggungjawab redaksi KabarPapua.co.