KABARPAPUA.CO, Wamena – Kasus investasi bodong atau ilegal (palsu) kembali memakan korban. Saat ini, sebanyak 723 orang diduga tertipu investasi bodong di Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.
Kasat Reskrim Polres Jayawijaya, AKP Yulianus Samberi membenarkan laporan kasus penipuan investasi bodong ini. “Sudah ada satu orang melaporkan kasus ini pada 20 Maret 2025 lalu ke kami. Keterangannya sudah diambil untuk dikembangkan,” jelasnya, Senin, 24 Maret 2025.
Menurut Yulianus, dugaan investasi bodong ini menggunakan aplikasi Wpone. Sampai sekarang penyidik baru memeriksa satu orang dan dari keterangan itu diketahui cara kerjanya seperti Multi Level Marketing (MLM).
“Dimana satu orang diatas, akan memiliki beberapa kaki atau anggota baru dibawanya sebagai nasabah yang memasukan sejumlah uang ke aplikasi tersebut,” jelas Yulianus memberikan gambaran bagaimana skema investasi bodong ini.
Skema aplikasi Wpone ini, kata Yulianus, bergantung pada dana dari anggota baru untuk membayar keuntungan anggota lama. “Ketika aliran dana berhenti atau jumlah anggota baru menurun, aplikasi ini biasanya akan tutup tanpa pemberitahuan, serta meninggalkan kerugian besar bagi pengikutnya,” terangnya.
Menurut Yuliuanus, nasabah dijanjikan akan diberikan bunga 2 persen per hari dari jumlah setoran yang dimasukan dalam aplikasi tersebut. “Sehingga ini yang sangat mengiurkan masyarakat hingga diikuti 732 orang nasabah yang yang tersebar di Kota Wamena,” ungkapnya.
Yulianus juga mengatakan, dari 732 nasabah ini, akan diinventarisir semuanya oleh pelapor lengkap dengan nama dan bukti transfer yang telah disetorkan melalui aplikasi itu. “Untuk kerugiannya, sampai saat ini belum bisa diperkirakan karena alat bukti transfer belum ada,” katanya.
Menurut Yulianus, pihaknya masih akan tetap melakukan penyelidikan dan juga akan menyampaikan kepada pelapor untuk menginventarisir semua yang mungkin ada digrup aplikasi WhatsApp tersebut dan melampirkan sejumlah kerugiannya yang disertai dengan bukti transfer. ***(Agris Wistrijaya)