KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Sebanyak 608 pemilih yang ada dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 telah beralih status menjadi anggota TNI/Polri dan tercatat tidak memiliki hak memilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua di 6 Agustus 2025.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, Amijaya Halim, data ke 608 pemilih ini berasal dari DPT 8 kabupaten dan 1 kota yang menyelenggarakan PSU Pilgub Papua 2025.
“Mereka sebelumnya tercatat sebagai pemilih yang ada di dalam DPT Pilgub 2024 dan telah berubah status menjadi TNI/Polri pasca 27 November 2024,” kata Aminjaya, usai melakukan pemusnahan surat suara di gudang logistik KPU Kota Jayapura, Selasa, 5 Agustus 2025.
Amijaya menyebut, perubahan status 608 pemilih ini bukan kehilangan hak pilih atau dihilangkan hak pilihnya oleh KPU.
“Dalam konteks menjaga netralitas kelembagaan mereka dan terkait dengan regulasi yang mengikat kelembagaan mereka. Sehingga itulah yang menjadi alasan mengapa mereka tidak bisa menggunakan hak pilih mereka,” tegasnya.
Menurut Amijaya, KPU tidak menghapus atau menghilangkan nama mereka dari DPT tapi kami memberikan markingatau tanda pada nama mereka di 9 kabupaten/kota.
“Nama-nama tersebut tidak dihapus dari DPT, melainkan diberi tanda khusus sebagai penanda bahwa yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih dan demi menjaga netralitas lembaga dan integritas,” tutupnya. ***(Natalya Yoku)




















