Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

POLITIK · 15 Feb 2024 10:06 WIT

20 TPS Belum Pungut Suara, Bawaslu Mamberamo Raya Keluarkan Rekomendasi


					Pendistribusian logistik pemilu di Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua. (Foto: Bawaslu Mamra) Perbesar

Pendistribusian logistik pemilu di Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua. (Foto: Bawaslu Mamra)

KABARPAPUA.CO, Kasonaweja– Bawaslu Mamberamo Raya mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara susulan  di 20 TPS yang tersebar di distrik, akibat keterlambatan pendistribusian logistik.

Rekomendasi dikeluarkan sesuai Undang-undang nomor 7/2017,  tentang pemilihan umum dan peraturan bawaslu nomor 5/2022, tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu dan formulir model A hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya.

Komisioner Bawaslu Mamberamo Raya, Omega Batkorumbawa menuturkan melihat dari fakta dan kejadian pada 13 Februari 2024, logistik pemilu belum terdistribusi di 20 TPS yang tersebar di 4 distrik. Sehingga pada 14 Februari 2024, sebanyak 20 TPS tidak dapat melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara, karena keterlambatan distribusi yang diakibatkan tidak maksimalnya transportasi udara. 

Omega menjelaskan terdapat 34 titik pendistribusian yang menggunakan transportasi udara yakni helikopter untuk pendistribusian logistik pemilu hingga ke TPS.

“Sesuai UU yang berlaku, sehingga terpenuhi syarat untuk dilakukannya tahapan pemungutan suara susulan, sebagaimana diatur dalam pasal 432 ayat 1 undang-undang nomor 7 tahun 2017,” jelas Omega.

Bawaslu juga meminta kepada KPU Mamberamo Raya untuk menindaklanjuti rekomendasi yang dimaksud.

“Jika terdapat dugaan pelanggaran etik atau pidana pemilu akibat keterlambatan logistik, Bawaslu akan melakukan kajian hukum dugaan etik penyelenggara pemilu dan pidana pemilu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Termasuk kesiapan KPU harusnya dapat lebih maksimal dalam melaksanakan agenda negara,” ujarnya. *** (Katharina)

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Demokrat Resmi Usung Eremen Yogosam-Berius Kogoya Maju Pilkada Mamberamo Tengah

26 July 2024 - 13:20 WIT

Kader Golkar Siap Dukung Keputusan Partai: Paulus Waterpauw Layak Pimpin Papua

24 July 2024 - 18:46 WIT

Manyala, Paulus Waterpauw Tertinggi dalam Survei Golkar di Pilgub Papua

23 July 2024 - 19:36 WIT

Rekomendasi Golkar untuk Paulus Waterpauw Sah dan Final

23 July 2024 - 10:28 WIT

Tegak Lurus Keputusan DPP, Golkar Papua Dukung Penuh Paulus Waterpauw di Pilgub 2024

22 July 2024 - 22:46 WIT

Maju Pilkada, Abisai Rollo Legowo Tinggalkan Kursi Ketua DPRD Kota Jayapura

22 July 2024 - 16:50 WIT

Trending di POLITIK