Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

POLITIK · 15 Feb 2024 10:06 WIT

20 TPS Belum Pungut Suara, Bawaslu Mamberamo Raya Keluarkan Rekomendasi


					Pendistribusian logistik pemilu di Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua. (Foto: Bawaslu Mamra) Perbesar

Pendistribusian logistik pemilu di Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua. (Foto: Bawaslu Mamra)

KABARPAPUA.CO, Kasonaweja– Bawaslu Mamberamo Raya mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara susulan  di 20 TPS yang tersebar di distrik, akibat keterlambatan pendistribusian logistik.

Rekomendasi dikeluarkan sesuai Undang-undang nomor 7/2017,  tentang pemilihan umum dan peraturan bawaslu nomor 5/2022, tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu dan formulir model A hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya.

Komisioner Bawaslu Mamberamo Raya, Omega Batkorumbawa menuturkan melihat dari fakta dan kejadian pada 13 Februari 2024, logistik pemilu belum terdistribusi di 20 TPS yang tersebar di 4 distrik. Sehingga pada 14 Februari 2024, sebanyak 20 TPS tidak dapat melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara, karena keterlambatan distribusi yang diakibatkan tidak maksimalnya transportasi udara. 

Omega menjelaskan terdapat 34 titik pendistribusian yang menggunakan transportasi udara yakni helikopter untuk pendistribusian logistik pemilu hingga ke TPS.

“Sesuai UU yang berlaku, sehingga terpenuhi syarat untuk dilakukannya tahapan pemungutan suara susulan, sebagaimana diatur dalam pasal 432 ayat 1 undang-undang nomor 7 tahun 2017,” jelas Omega.

Bawaslu juga meminta kepada KPU Mamberamo Raya untuk menindaklanjuti rekomendasi yang dimaksud.

“Jika terdapat dugaan pelanggaran etik atau pidana pemilu akibat keterlambatan logistik, Bawaslu akan melakukan kajian hukum dugaan etik penyelenggara pemilu dan pidana pemilu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Termasuk kesiapan KPU harusnya dapat lebih maksimal dalam melaksanakan agenda negara,” ujarnya. *** (Katharina)

Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Distribusi Logistik Pilkada Yahukimo: 35 dari 51 Distrik Sudah Terkirim

25 November 2024 - 19:49 WIT

KPU Kota Jayapura Mulai Distribusi Logistik Pilkada, Distrik Muara Tami Pertama

25 November 2024 - 19:37 WIT

Ajakan Dewan Adat Mamberamo Raya: Jangan Terpancing Hoaks saat Pilkada 2024

25 November 2024 - 18:56 WIT

Bawaslu Papua Petakan 26 Indikator Potensi TPS Rawan

25 November 2024 - 18:41 WIT

575 PTPS di Kota Jayapura Ikut Apel Siaga Pilkada 2024

25 November 2024 - 18:17 WIT

Gakkumdu Yapen Proses Pelanggaran Pilkada, Ini Perkembangannya

25 November 2024 - 13:26 WIT

Trending di KABAR KPU ASMAT