KABARPAPUA.CO, Kasonaweja– Bawaslu Mamberamo Raya mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara susulan di 20 TPS yang tersebar di distrik, akibat keterlambatan pendistribusian logistik.
Rekomendasi dikeluarkan sesuai Undang-undang nomor 7/2017, tentang pemilihan umum dan peraturan bawaslu nomor 5/2022, tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu dan formulir model A hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya.
Komisioner Bawaslu Mamberamo Raya, Omega Batkorumbawa menuturkan melihat dari fakta dan kejadian pada 13 Februari 2024, logistik pemilu belum terdistribusi di 20 TPS yang tersebar di 4 distrik. Sehingga pada 14 Februari 2024, sebanyak 20 TPS tidak dapat melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara, karena keterlambatan distribusi yang diakibatkan tidak maksimalnya transportasi udara.
Omega menjelaskan terdapat 34 titik pendistribusian yang menggunakan transportasi udara yakni helikopter untuk pendistribusian logistik pemilu hingga ke TPS.
“Sesuai UU yang berlaku, sehingga terpenuhi syarat untuk dilakukannya tahapan pemungutan suara susulan, sebagaimana diatur dalam pasal 432 ayat 1 undang-undang nomor 7 tahun 2017,” jelas Omega.
Bawaslu juga meminta kepada KPU Mamberamo Raya untuk menindaklanjuti rekomendasi yang dimaksud.
“Jika terdapat dugaan pelanggaran etik atau pidana pemilu akibat keterlambatan logistik, Bawaslu akan melakukan kajian hukum dugaan etik penyelenggara pemilu dan pidana pemilu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Termasuk kesiapan KPU harusnya dapat lebih maksimal dalam melaksanakan agenda negara,” ujarnya. *** (Katharina)