KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Jayapura melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada Kamis 5 Desember 2024.
PSU mendapat pengawasan ketat dari Pandis dan Bawaslu Kota Jayapura. Kedua TPS tersebut yakni TPS 17 Kelurahan Ardipura, Distrik Jayapura Selatan dan TPS 29 Kelurahan Waena, Distrik Heram.
Koordinator Divisi Pencegahan, Permas dan Humas Bawaslu Papua, Yofrey Priyamta Kebelen, mengatakan PSU berjalan lancar dan kondusif.
“Sejauh ini pengawasan kami berjalan dengan lancar dan baik. Teman – teman di penyelenggara TPS itu ada penggantian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Jayapura Selatan dilakukan teman – teman yang satu tingkat di atas. Kalau di Distrik Heram ada pergantian petugas KPPS yang baru,” katanya.
Partisipasi Pemilih Minim

Suasana TPS di Kota Jayapura saat menggelar PSU pada Kamis 5 Desember 2024. (KabarPapua.co/Natalya Yoku)
Yofrey menyebut ada beberapa catatan yakni tingkat partisipasi masyarakat, terutama yang di Kelurahan Waena minim. “Jika dibandingkan dengan di Kelurahan Ardipura Distrik Jayapura Selatan, yang jauh lebih antusias masyarakat di TPS 17,” ujarnya.
Bawaslu menduga waktu PSU yang bukan hari libur. “Kita tidak tahu, apakah masyarakat sudah mendapatkan informasi yang cukup untuk datang memilih, karena ada PSU,”sambungnya.
Yofrey juga menjelaskan alasan yang melatarbelakangi PSU di Kota Jayapura. Dimana penyelenggara dan juga saksi melakukan pencoblosan beberapa kali pada surat suara sisa di TPS 29.
Pelanggaran ini diketahui setelah muncul atau viral yang berawal dari video yang diterima Bawaslu. “Ini sudah diproses oleh Bawaslu Kota Jayapura,” ungkapnya.
Bawaslu Kota Jayapura telah melakukan penelusuran dari video yang beredar. “Kami juga meminta teman – teman Pandis untuk mengecek situasi dimana TPS itu berada,” ucapnya. *** (Natalya Yoku)