KABARPAPUA.CO, Serui – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Tonny Tesar, menyatakan fraksinya menerima dan menyetujui hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) pada pembicaraan tingkat I untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Pernyataan tersebut disampaikan Tonny dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.
Menurut Tonny, RUU SDI menjadi instrumen penting dalam membangun tata kelola data nasional yang terintegrasi. Namun, penerapannya harus tetap berlandaskan konstitusi serta nilai-nilai ideologi negara.
“Fraksi Partai NasDem memandang RUU tentang SDI sebagai instrumen vital yang harus berjalan beriringan dengan konstitusi dan ideologi negara,” katanya.
Dorong Transformasi Digital Nasional
Tonny menilai RUU SDI memiliki keterkaitan erat dengan agenda transformasi digital nasional. “Implementasi SDI dapat mendukung konsolidasi Pusat Data Nasional (PDN), pemanfaatan analitik mahadata atau big data, serta penggunaan teknologi seperti blockchain untuk memperkuat keterlacakan dan keamanan data,” jelasnya.
Tonny juga menyebut RUU tersebut sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta pemanfaatan teknologi untuk mendukung pembangunan nasional.
Tonny menekankan, SDI harus mampu menjadi “perekat digital nasional” untuk mengurangi ego sektoral antarinstansi pemerintah.
Menurut dia, integrasi data diperlukan agar kebijakan dan program pembangunan dapat disusun berdasarkan data yang valid dan terverifikasi sehingga pelaksanaannya lebih tepat sasaran.
“SDI juga harus menjadi perekat digital nasional yang meruntuhkan ego sektoral, mendorong perumusan kebijakan berbasis bukti, serta memastikan validasi data kemiskinan agar program jaminan sosial dapat terdistribusi secara presisi kepada rakyat yang membutuhkan,” terangnya.
Dengan disetujuinya hasil pembahasan pada pembicaraan tingkat I, RUU SDI selanjutnya akan dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan menjadi undang-undang. ***(Ainun Faathirjal)








