KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura resmi menetapkan nomor urut pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Jayapura.
Penetapan nomor urut berdasarkan hasil pengundian yang berlangsung di Papua Youth Creative, Kota Jayapura, Senin 23 September 2024.
Ketua KPU kota Jayapura, Martapina Anggai, menyampaikan pengundian nomor urut paslon berdasarkan Pasal 121 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024. Selain itu juga memperhatikan berita acara Nomor 314/PR.02.2-BA/9171/2024.
Adapun penetapan nomor urut pasangan calon Pilkada Kota Jayapura. Nomor urut 1 diraih oleh pasangan Frans Pekey dan H. Mansur. Nomor urut 2 pasangan Jhony Banua Rouw- H Darwis Massi.
Nomor urut 3 pasangan Boy Markus Dawir – Dipo Wibowo. Nomor urut 4 pasangan Abisai Rollo- H Rustan Saru. “Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni pada tanggal 23 September 2024,” kata Anggai.
Sementara itu, Frans Pekey, Calon Walikota Jayapura mengajak semua paslon beserta masyarakat untuk menyukseskan penyelenggara Pilkada 2024. Pelaksanaan Pilkada secara damai, santun, serta mengedepankan kebersamaan persatuan dan kesatuan.
“Kota Jayapura sebagai Kota heterogen, maka tiada kata lain selain kita harus satu hati. Mengajak semua warga masyarakat membangun Kota Jayapura tanah yang kita cinta,” kata Pekey.
Menurut dia, Pilkada yang sesungguhnya adalah berusaha berjuang dan berbesar hati atas keputusan penyelenggara nantinya. Siapapun yang terpilih menjadi pemimpin di tanah ini dialah yang diutus Tuhan.
“Sesungguhnya sebagai umat yang beriman kepada Tuhan siapa Walikota dan Wakil Walikota Jayapura 2024. Mari kita tetap menjaga persatuan dan kesatuan biarlah proses ini berjalan dengan aman nyaman dan lancar,” pungkas Pekey. *** (Imelda)