Menu ✖

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 16 Sep 2024 22:45 WIT

Polres Jayapura Ringkus Spesialis Curas, iPhone Curian Disembunyikan di Kuburan


					Polres Jayapura merilis pengungkapan kasus curas. (Humas Polda Papua) Perbesar

Polres Jayapura merilis pengungkapan kasus curas. (Humas Polda Papua)

KABARPAPUA.CO, Sentani – Tim Opsnal Polres Jayapura  berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di depan Hotel Merbau, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Minggu 15 September 2024.

Pelaku berinisial RPN (37) ditangkap di depan Pert Shop Jalan Polomo, Sentani. Polisi menemukan sejumlah barang bukti hasil curian di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Polomo Sentani.

Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, melalui Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindrawan, menyampaikan terungkapnya kasus ini berkat informasi warga setempat.

“Begitu mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku di depan Pert Shop Jalan Polomo, Sentani. Pelaku kemudian kami bawa ke Polres Jayapura untuk menjalani proses interogasi lebih lanjut,” jelas Aryya.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah menyembunyikan barang bukti di beberapa lokasi. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi melakukan penggeledahan di TPU Polomo Sentani dan  menemukan iPhone XR milik korban.

Selain itu, aparat juga menyita sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat beraksi. Kemudian, handphone Realme 8, serta pakaian yang dikenakan pelaku pada saat melakukan kejahatan.

“RPN diketahui sudah tiga kali melakukan aksinya di wilayah Sentani, namun kami baru menerima satu laporan polisi,” kata Aryya.

Saat ini, polisi telah mengamankan iPhone XR dan iPhone 8+, sepeda motor, serta pakaian pelaku sebagai barang bukti. Sementara itu, uang hasil kejahatan sebesar Rp 102 ribu  sudah digunakan pelaku untuk keperluan pribadi.

“RPN dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 9 tahun,” pungkasnya. *** (Achmad Syaiful)

Artikel ini telah dibaca 171 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

BMKG: Kebakaran Hutan di Mappi Butuh Perhatian Khusus

22 October 2026 - 09:50 WIT

Kasus PHK Alfamidi Sentani Berakhir Damai, Pekerja Terima Rp8,8 Juta

21 October 2026 - 10:19 WIT

Damianus Samin: Rasa Aman adalah Kunci Masa Depan Papua

18 October 2026 - 21:21 WIT

Satgas Damai Cartenz Bongkar Transaksi Gelap Amunisi KKB Intan Jaya

18 October 2026 - 21:08 WIT

Kapolda Papua Tengah: Polres Nabire dan Mimika Diusulkan Naik Status Menjadi Polresta

15 October 2026 - 17:14 WIT

Inilah Bentuk Kepedulian Kapolsek Makimi untuk Generasi Muda

15 October 2026 - 07:51 WIT

Trending di PERISTIWA