KABARPAPUA.CO, Timika– John Rettob kembali menjabat sebagai Wakil Bupati Mimika. Jabatan tersebut kembali diaktifkan oleh Penjabat Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk.
John Rettob sempat menjalani persidangan terkait pengadaan helikopter dan pesawat di Kabupaten Mimika. Namun, Pengadilan Negeri Jayapura pada 17 Oktober 2023 menyatakan John Rettob tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Ribka Haluk menjelaskan berdasarkan pasal 84 ayat (1) Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan, paling lambat 30 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan, maka menteri mengaktifkan kembali Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota yang bersangkutan.
“Ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan tersebut menjadi dasar hukum untuk mengaktifkan kembali Johannes Rettob sebagai Wakil Bupati Mimika masa jabatan 2019-2024. Proses yang telah berlangsung ini merupakan bagian dari penegasan supremasi hukum di Negara Republik Indonesia,” jelasnya, Selasa 21 November 2023.
Ia meminta kepada unsur forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mimika, serta tokoh masyarakat untuk bisa koordinasi kembali dengan John Rettob sebagai Wakil Bupati Mimika untuk urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
“Selamat bertugas kembali sebagai Wakil Bupati Mimika dan lakukanlah program prioritas nasional yang harus segera dilaksanakan, salah satunya persiapan penyelenggaraan pemilu 2024,” katanya.
Ribka juga mengapresiasi Kabupaten Mimika yang telah menganggarkan persiapan pemilu untuk KPU, Bawaslu dan keamanan TNI Polri 100 persen dari sisi anggaran. “Hal ini dapat menjadi contoh bagi kabupaten lain di Papua Tengah,” jelasnya.
Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob menjelaskan apa yang dialami di Kabupaten Mimika baru pertama kali terjadi di Indonesia bahkan mungkin di seluruh dunia. Sebelumnya bupati ditersangkakan KPK, lalu masih meja peradilan dan dalam putusan pengadilan beliau bebas dan kembali diaktifkan kembali menjadi Bupati. Termasuk jabatan Wakil Bupati juga begitu, ditersangkakan oleh Kejaksaan Tinggi Papua, lalu disidangkan dan dalam peradilan dinyatakan tidak bersalah serta diaktifkan kembali. “Sepertinya ini hanya dialami oleh Kabupaten Mimika di seluruh daerah di dunia ini,” terangnya.
Ia berharap apa yang dialaminya menjadi edukasi bagi seluruh kepala daerah atau penyelenggara negara lainnya serta secara pribadi ini menjadi pelajaran hidup yang baik. *** (Sumber: Pemprov Papua Tengah)