KABARPAPUA.CO, Merauke- KPU Provinsi Papua Selatan mengagendakan penetapan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan pada 22 September 2024, disertai dengan catatan rekomendasi syarat keaslian orang asli Papua dari Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS).
Saat ini, KPU setempat telah melakukan penelitian administrasi dokumen bakal pasangan calon. Sehingga pada Minggu 15 September 2024, KPU Papua Selatan memberikan pengumuman penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan.
Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuze menjelaskan catatan rekomendasi syarat keaslian orang asli Papua dari MRPS sudah diterima selambat-lambatnya pada 18 September 2024.
Khusus di Tanah Papua, jelas dia, karena adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Otonomi Khusus Papua, dokumen lain yang perlu disertakan dalam pencalonan gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan ialah surat rekomendasi sebagai orang asli Papua. Surat ini dikeluarkan oleh MRPS dan akan diserahkan kepada KPU.
“Untuk hasil verifikasi tentang keaslian orang asli Papua kami masih menunggu dari MRPS yang saat ini masih melakukan verifikasi administrasi dan faktual,” katanya.
Setelah MRPS menyerahkan pertimbangan dan persetujuan atau rekomendasi terkait dengan keaslian, maka KPU Provinsi Papua Selatan akan memberikan status dan akan melaksanakan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada 22 September.
“Semoga proses ini bisa berjalan baik, aman dan lancar. Sehingga proses penetapan bisa dilaksanakan sesuai jadwal yang berlaku,” sambungnya. *** (Rilis)