KABARPAPUA.CO, Merauke– KPU Provinsi Papua Selatan mengeluarkan surat bernomor 712/PL.02.2-PU-/93/2024, tentang penerimaan maskan dan tanggapan masyarakat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Selatan tabun 2024.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikotadan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KomisiPemilihan Umum Provinsi Papua Selatan mengumumkan Penerimaan Masukan dan TanggapanMasyarakat terhadap Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun2024 sebagai berikut:
Saat ini KPU Provinsi Papua Selatan masih menunggu Pertimbangan dan Persetujuan dari Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan.
Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan pada atas Pasangan Calon Gubernur danWakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024 melalui:
- Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan melalui laman KLIK DI SINI dalam fitur ”tanggapan!”;
- memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”
- memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”
- memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan
- mengisi data identitas pemberi masuan dan tanggapan masyarakat
- mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:
- dukungan atas pasangan calon,
- masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitianpersyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
- menuliskan uraian.
- mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang
- menekan “SUBMIT”
- Secara luring ke kantor KPU Provinsi Papua Selatan dengan alamat Jalan Raya Mandala Nomor 66, Merauke, penyampaian masukan dan tanggapan masyakat secara luring dilakukan dengan cara:
- mengisi daftar hadir
- mengisi formulir Model MASYARAKAT.KWK
- menyerah formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Provinsi Papua
- menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang
Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024, KPU Provinsi Papua Selatan mengumumkan visi, misi dan program pasangan calon sabagaimana terlampir.
Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024 diterima oleh KPU Provinsi Papua Selatan pada tanggal 15 s.d 18 September 2024.
Demikian diumumkan untuk diketahui
Dikeluarkan di Merauke Pada tanggal 14September 2024
KETUA KOMISI PEMILIKAN UMUM PROVINSIPAPUA SELATAN,
THERESIA MAHUSE