KABARPAPUA.CO, Serui – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen mengimbau seluruh partai politik (parpol) segera memanfaatkan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan (PDP2B) untuk memperbarui data kepengurusan dan domisili kantor dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Langkah tersebut dinilai penting dilakukan sejak dini untuk memastikan data partai politik sesuai dengan kondisi sebenarnya sekaligus mengantisipasi tahapan Pemilu 2029 yang direncanakan mulai pada 2027.
Anggota Bawaslu Kepulauan Yapen sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Hofni Yulius Mandripon, mengatakan parpol perlu memandang PDP2B sebagai kesempatan untuk memperbaiki dan memperbarui data organisasi secara berkala.
“Partai politik di Kepulauan Yapen perlu memanfaatkan tahapan PDP2B untuk memperbaiki datanya melalui SIPOL. Jangan menunggu sampai tahapan pendaftaran parpol dimulai,” kata Hofni saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin,5 Oktober 2026.
Menurut Hofni, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kepulauan Yapen terhadap data dalam SIPOL, masih terdapat sejumlah informasi parpol yang perlu diperbarui. Di antaranya perubahan kepengurusan dan alamat domisili kantor yang tidak lagi sesuai dengan kondisi terkini.
Hofni menilai pembaruan data secara berkala dapat mencegah penumpukan pekerjaan administrasi ketika tahapan pendaftaran parpol untuk Pemilu 2029 dimulai.
“Kalau data sudah diperbarui sejak sekarang, partai politik tidak harus disibukkan dengan banyaknya dokumen yang harus disiapkan dan diinput melalui SIPOL ketika tahapan pendaftaran dimulai,” jelasnya.
Hofni juga menyoroti pengelolaan akun SIPOL yang saat ini berada di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing parpol. Karena itu, pengurus parpol di tingkat daerah diminta aktif berkoordinasi dengan struktur partai di tingkat pusat agar setiap perubahan data di daerah dapat segera diperbarui dalam SIPOL.
“Pengurus parpol di daerah perlu terus berkoordinasi dengan DPP, karena pengelolaan akun SIPOL berada pada DPP. Jangan sampai ada data di daerah yang sudah berubah, tetapi belum diperbarui dalam sistem,” ujarnya.
Bawaslu Kepulauan Yapen sebelumnya telah menyampaikan imbauan kepada parpol melalui Surat Nomor 85/PM.06/K.PA-10/09/2026. Surat tersebut mendorong parpol memanfaatkan mekanisme pemutakhiran data secara berkelanjutan.
Selain itu, Bawaslu Kepulauan Yapen juga telah menyampaikan Surat Nomor 86/PM.06/K.PA-10/09/2026 kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. Salah satu poin dalam surat itu meminta KPU melakukan sosialisasi kepada parpolmengenai PDP2B.
Hofni berharap parpol tidak menunggu hingga tahapan Pemilu dimulai untuk melakukan pembaruan data. Menurutnya, koordinasi dengan KPU dan Bawaslu juga diperlukan agar setiap perubahan data dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. ***(Ainun Faathirjal)








