Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 22 Feb 2024 22:33 WIT

Babak Baru Kasus Pria 64 Tahun Setubuhi Gadis Remaja di Kota Jayapura


					Penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka persetubuhan anak di bawah umur ke Kejari Jayapura, Kamis 22 Februari 2024. (Dok Polresta Jayapura Kota) Perbesar

Penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka persetubuhan anak di bawah umur ke Kejari Jayapura, Kamis 22 Februari 2024. (Dok Polresta Jayapura Kota)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh pria 64 tahun berinisial N di Kota Jayapura, Papua memasuki babak baru.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota telah menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Penyerahan berlangsung Kamis 22 Februari 2024.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus Ferinando Pombos mengatakan, penyerahan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum, karena berkas perkara telah lengkap lengkap atau P21.

“Tersangka N telah penyidik serahkan ke JPU Rakhmat  dan siap untuk disidangkan,” kata Pombos dalam keteranganya di Jayapura, Kamis 22 Februari 2024.

Pombos menjelaskan tersangka melakukan persetubuhan anak di bawah umur terhadap anak AN (13) pada 23 November 2023 lalu di kamar kosnya. Kasus ini lalu dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ 1064 /XI/ 2023 / SPKT / Res Jpr Kota,/ Polda Papua, 23 November 2023.

Dalam kasus ini, tersangka terjerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal ini, pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun. *** (Achmad Syaiful)

Artikel ini telah dibaca 238 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Tim SAR Masih Mencari Lima Orang dari Tenggelamnya Perahu Ketinting POB di Muara Betcbamu Asmat

6 September 2026 - 21:14 WIT

Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Waropen Gencarkan Patroli Blue Light

5 September 2026 - 22:13 WIT

DPO Penembakan di Puncak Tertangkap, Terancam 20 Tahun Penjara

4 September 2026 - 15:04 WIT

Bawa Ganja Jalur Laut, Penumpang Kapal Ditangkap Satresnarkoba Polres Kepulauan Yapen

3 September 2026 - 13:38 WIT

Sarang KKB di Yahukimo Digerebek, 4 Anggota Batalyon Eden Sawi Tewas Ditembak

2 September 2026 - 19:36 WIT

Pomdam XVII Cenderawasih Perkuat Disiplin Prajurit Lewat Sosialisasi Safety Riding dan Safety Driving

2 September 2026 - 12:40 WIT

Trending di PERISTIWA