KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh pria 64 tahun berinisial N di Kota Jayapura, Papua memasuki babak baru.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota telah menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Penyerahan berlangsung Kamis 22 Februari 2024.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus Ferinando Pombos mengatakan, penyerahan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum, karena berkas perkara telah lengkap lengkap atau P21.
“Tersangka N telah penyidik serahkan ke JPU Rakhmat dan siap untuk disidangkan,” kata Pombos dalam keteranganya di Jayapura, Kamis 22 Februari 2024.
Pombos menjelaskan tersangka melakukan persetubuhan anak di bawah umur terhadap anak AN (13) pada 23 November 2023 lalu di kamar kosnya. Kasus ini lalu dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ 1064 /XI/ 2023 / SPKT / Res Jpr Kota,/ Polda Papua, 23 November 2023.
Dalam kasus ini, tersangka terjerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal ini, pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun. *** (Achmad Syaiful)