Menu ✖

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 15 Jul 2025 20:01 WIT

Lima Tersangka Korupsi Airosport Mimika Diserahkan ke JPU


					Suasana pemeriksaan berkas kelima tersangka dugaan korupsi Airosport Mimika di Kantor Kejati Papua. (KabarPapua.co/Imelda)
Perbesar

Suasana pemeriksaan berkas kelima tersangka dugaan korupsi Airosport Mimika di Kantor Kejati Papua. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura-Kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Airosport di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, resmi memasuki babak baru.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menyerahkan lima tersangka berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika pada Jumat, 11 Juli 2025.

Proyek yang menjadi bagian dari persiapan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) ini tercatat memiliki nilai kontrak sebesar Rp79 miliar, namun justru berujung pada kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp31,3 miliar.

Dalam siaran pers yang diterima pada Selasa, 15 Juli 2025, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse menyampaikan, berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap.

“Kelima tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Abepura untuk menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jayapura,” jelas Nixon.

Kelima tersangka tersebut yakni, DRHM Kadis PUPR Mimika (Pengguna Anggaran), SY Kepala Bidang Cipta Karya (PPK), PJK Direktur PT Karya Mandiri Permai, RK Konsultan Pengawas PT Mulya Cipta Perkasa, dan AJ Tenaga Ahli Non Kontraktual.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki mengungkapkan, bahwa pekerjaan dari tahap perencanaan hingga penyerahan hasil tidak sesuai dengan kontrak.

“Salah satu contoh mencolok adalah pekerjaan timbunan tanah yang seharusnya berukuran 500×500 meter kubik, tetapi hanya dikerjakan seluas 500×382 meter kubik. Modus lain akan kami buka lebih lanjut saat proses persidangan,” ujar Dedy.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang membawa ancaman pidana hingga 20 tahun penjara, tergantung pada kualitas dan peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.

Dengan penyerahan ini, kasus korupsi Airosport Mimika menjadi perhatian publik atas akuntabilitas dalam pengelolaan dana pembangunan infrastruktur olahraga. Proses persidangan diharapkan mampu mengungkap seluruh fakta hukum dan menjadi bentuk tegak lurusnya keadilan di Papua Tengah. ***(Imelda)

Artikel ini telah dibaca 181 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

BMKG: Kebakaran Hutan di Mappi Butuh Perhatian Khusus

22 October 2026 - 09:50 WIT

Kasus PHK Alfamidi Sentani Berakhir Damai, Pekerja Terima Rp8,8 Juta

21 October 2026 - 10:19 WIT

Damianus Samin: Rasa Aman adalah Kunci Masa Depan Papua

18 October 2026 - 21:21 WIT

Satgas Damai Cartenz Bongkar Transaksi Gelap Amunisi KKB Intan Jaya

18 October 2026 - 21:08 WIT

Kapolda Papua Tengah: Polres Nabire dan Mimika Diusulkan Naik Status Menjadi Polresta

15 October 2026 - 17:14 WIT

Inilah Bentuk Kepedulian Kapolsek Makimi untuk Generasi Muda

15 October 2026 - 07:51 WIT

Trending di PERISTIWA