Menu ✖

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR PAPUA TENGAH · 23 Jun 2026 20:00 WIT

Gubernur Papua Tengah Minta Pimpinan OPD Tak Biarkan Pelanggaran Disiplin ASN


					Gubernur Papua Tengah Minta Pimpinan OPD Tak Biarkan Pelanggaran Disiplin ASN Perbesar

KABARPAPUA.CO, Timika- Gubernur Meki Nawipa menegaskan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua Tengah dibutuhkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berpengaruh pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Jika ASN tak tertib, maka proses administrasi, pelaksanaan program, pengelolaan anggaran dan pelayanan publik dapat terganggu. Maka itu, disiplin ASN harus dilakukan secara konsisten, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata  Gubernur Meki dalam sambutannya yang dibawakan Asisten III Setda Papua Tengah Viktor Fun pada Sosisalisasi Pembinaan Disiplin ASN Pemerintah Provinsi Papua Tengah yang digelar Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Papua Tengah di Timika, Selasa, 23 Juni 2026.

Apalagi disiplin ASN tidak hanya berkaitan dengan kehadiran di tempat kerja, namun mencakup kepatuhan terhadap peraturan, ketepatan dalam melaksanakan tugas,tanggung jawab terhadap jabatan, penggunaan kewenangan secara benar,serta sikap kerja yang mendukung pelayanan publik.

“Setiap ASN perlu memahami bahwa jabatan bukan hanya status administratif, tetapi juga tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan patuh, jujur, dan sesuai aturan, Ada berapa  poin yang harus diperhatikan ASN,” katanya.

Dalam kegiatan itu ditegaskan setiap ASN di Papua Tengah wajib memahami aturan disiplin yang berlaku, lalu setiap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus melakukan pembinaan sejak awal. Apabila terdapat gejala pelanggaran disiplin,maka perlu dilakukan teguran, arahan, pembinaan, dan pencatatan sesuai prosedur. Pembiaran terhadap pelanggaran kecil dapat berkembang menjadi masalah yang lebih serius.

Kemudian, penegakan disiplin harus dilakukan secara adil dan berdasarkan ketentuan.Tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap pegawai karena kedekatan pribadi, jabatan, atau pertimbangan lain yang tidak sesuai aturan, serta disiplin ASN harus dikaitkan dengan kinerja dan pelayanan publik. Kehadiran, kepatuhan, etika kerja, dan tanggung jawab aparatur harus berdampak pada kelancaran pelayanan kepada masyarakat. *** (Agis Pranoto)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

DPRP Papua Tengah Berkomitmen Dorong Kamandirian Ekonomi bagi OAP

15 October 2026 - 17:58 WIT

Pemprov Papua Tengah Gelar Pendidikan Vokasi, Siapkan SDM OAP yang Kompeten dan Mandiri

15 October 2026 - 07:28 WIT

Buka Konferensi GKII Wilayah II Papua Tengah, Wagub Deinas Geley: Jaga Persatuan Umat

13 October 2026 - 22:05 WIT

TPP Bangkit Papua Tengah Jajaki Kerja Sama dengan Bank Papua

10 October 2026 - 14:35 WIT

Edukasi Pelajar, IMI Nabire Gencarkan Sosialisasi Keselamatan Berkendara ke Sekolah

10 October 2026 - 14:10 WIT

Ketua DPRK Nabire Klarifikasi Informasi Dugaan Pengusiran Wartawan Saat Peliputan

10 October 2026 - 12:28 WIT

Trending di KABAR PAPUA TENGAH