KABARPAPUA.CO, Serui – Satuan Narkoba Polres Kepulauan Yapen berhasil menangkap empat tersangka pengedar narkotika jenis ganja. Penangkapan empat tersangka berawal saat Tim Satuan Narkoba Polres Kepulauan Yapen melakuakn penyelidikan dan mengamankan satu tersangka pada awal April 2021.
“Dari pengembangan tersebut, akhirnya kami menangkap satu terangka pada 1 April 2021 lalu. Selanjutnya kami menahan beberapa tersangka lainnya, di tempat dan waktu yang berbeda,” ujar Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Ferdyan Indra Fahmi saat melakukan jumpa pers pada Kamis, 22 April 2021.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti ganja kering seberat setengah kilogram, speaker aktif, kemasan mie instan, dan telepon seluler, serta buku tabungan.
Keempat tersangka bisa dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. ***(Marvin Raubaba)








