KABARPAPUA.CO, Serui – Polsek Kawasan Pelabuhan Serui memusnahkan ratusan liter minuman keras (miras) tradisional jenis Cap Tikus dan Sopi ilegal yang diduga akan diedarkan di wilayah Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen.
Pemusnahan dilakukan di Kantor Polsek Kawasan Pelabuhan yang dipimpin langsung Kapolsek Kawasan Pelabuhan Serui, Danpos Angkatan Laut, Kepala Oprasional Pelni, dan Kakanwil Pelabuhan Serui.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Serui, Iptu T. Kaba Simanjuntak menjelaskan miras ilegal tersebut hasil dari giat operasi gabungan pihak polsek dan pelabuhan, terkait peredaran miras ilegal.
“Kami amankan dari Kapal Pelni Labobar dan Dobonsolo dari arah barat dan tak bertuan,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat, 30 Juli 2021.
Kapolsek menambahkan, sepanjang tahun 2021 jumlah miras jenis tradisional yang diamankan sebanyak 400 liter.
“Setiap kapal masuk ada saja yang kami amankan. Peredaran semakin banyak, tentunya kami juga akan semakin ketat pengamanan di pelabuhan,” jelasnya.
Penemuan miras tradisional melalui jalur kapal masih saja terus ditemui. Meskipun tak bertuan, pihak keamanan terus akan menyelidiki pengirim dan penadah minuman tersebut. ***(Agies Pranoto)








