KABARPAPUA.CO, Serui – PT Pelni (Persero) Cabang Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen menjelaskan calon penumpang kapal laut dengan usia 12 tahun ke atas wajib menjalani vaksin lengkap, jika ingin bepergian dengan kapal laut.
Vaksin lengkap menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan tiket dengan tujuan yang dimaksud.
“Kami akan antisipasi dengan arus balik. Ingin berangkat ataupun pulang nantinya, penumpang harus sudah mendapatkan vaksinasi lengkap,” jelas Kepala Operasional PT Pelni Serui, Rais Akbar Selaky, saat ditemui kabarpapua.co, Rabu 29 Desember 2021.
Persyaratan ini merujuk pada Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 yang telah diberlakukan sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. “Hal ini juga mendukung target pemerintah dalam pencapaian vaksinasi,” katanya.
Tak hanya PT Pelni Serui, maskapai penerbangan Trigana Serui juga memberlakukan hal yang sama yakni calon penumpang wajib memenuhi syarat vaksinasi lengkap dalam bepergian.
Melalui pesan singkatnya, Ketua Satgas Covid-19 Yapen, Erni Tania memastikan telah menerima surat edaran dari pemerintah pusat terkait syarat libur nataru Nomor 24 Tahun 2021 yang berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dan wajib diikuti pelaku perjalanan. ***(Agies Pranoto)








