KABARPAPUA.CO, Ilaga– Bupati Puncak, Willem Wandik, SE, M.Si menegaskan dirinya masih memiliki kewenangan untuk merotasi pejabat di Pemkab Puncak Provinsi Papua Tengah, mulai dari eselon II, eselon III dan eselon IV. Hal ini dikarenakan dirinya masih menjabat Bupati Puncak hingga 25 September 2023.
“Bagi ASN yang tidak loyal kepada pimpinan dan tak melaksanakan tugas dengan baik, maka harus berhati-hati,” kata Bupati Wandik, saat melantik pejabat eselon II dan staf ahli Bupati di Kantor Bupati Puncak, Ilaga, Jumat 31 Maret 2023.
Menurutnya, evaluasi tetap dilakukan terhadap pejabat yang baru dilantik, maupun pejabat yang sudah dilantik pada periode pertama 19 Januari 2023, sehingga para pimpinan OPD, eselon III dan IV untuk berhati-hati dalam melaksanakan tugas.
Tadinya dirinya pikir aturan menegaskan dirinya memiliki kewenangan melantik pejabat 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir. Ternyata dalam perjalanan ada aturan baru yang turun dan hasil konsultasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan masih memiliki kewenangan untuk menggantikan pejabat.
“Jadi, hati-hati para kepala dinas yang saya lantik. Jangan gaya-gaya. Saya tetap melakukan evaluasi,” kata kader PDIP yang sudah menjabat dua periode di Kabupaten Puncak ini.
Alumni strata dua Universitas Gadjah Mada Yogyakarta ini menjelaskan pelantikan pejabat untuk jabatan sekda dan para pimpinan OPD eselon II sudah melalui mekanisme seleksi terbuka lelang jabatan dan hasilnya telah mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari KASN.
“Waktu pelantikan pertama ada yang hanya pelaksana tugas (Plt). Namun, setelah mengikuti proses seleksi, lelang jabatan, akhirnya sudah memenuhi syarat dan saya lantik kembali menjadi pejabat definitif. Artinya, semua jabatan sudah terisi dan peluang karir para pejabat ke depan cukup baik. Apalagi ada pemekaran provinsi dan bisa berpindah tugas ke daerah lain,” tutur Bendahara PDIP Provinsi Papua Tengah ini.
Bupati berharap, para pejabat yang sudah dilantik dan pimpinan OPD lainnya agar loyal dan melaksanakan tugas dengan baik, terutama harus berada di tempat tugas.
“Jika sering keluar daerah, maka jangan kaget, pasti akan ada evaluasi yang akan dilakukan. Apalagi para pejabat yang meninggalkan tempat tugas dengan alasan bunyi senjata, pasti akan ada catatan bagi saya. Saya tidak punya kepentingan di sini,” ujarnya.
Untuk diketahui, pejabat eselon II yang dilantik di antaranya:
- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Puncak, Kaswadi
- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Kabupaten Puncak, Andrias Purwadi Maruanaya.
- Staf Ahli Bupati Bidang Pendidikan, Isak Wakerkwa.
- Staf Bupati Bidang Pemerintahan, Yanius Murib.
- Staf ahli Bupati Bidang Politik Kabupaten Puncak, Richard Disabel Wihiawary.
- Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan, Helena Magai.
(Adv/Diskominfo Puncak)