Menu

Mode Gelap

PROVINSI PAPUA BARAT · 15 Sep 2020 ·

Walau Pandemi Corona, 22.776 Karyawan Papua Barat Aktif Bayar BPJamsostek


					Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, didampingi Wagub Papua Barat M.Lakotani menyerahkan BSU kepada salah satu karyawan. (KabarPapua.co/Irsye Simbar) Perbesar

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, didampingi Wagub Papua Barat M.Lakotani menyerahkan BSU kepada salah satu karyawan. (KabarPapua.co/Irsye Simbar)

KABARPAPUA.CO, Manokwari– Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyerahkan bantuan subsidi upah (BSU) secara simbolis untuk perusahaan atau karyawan yang masih aktif membayar BPJamsostek.

Saat ini di Papua Barat tercatat 22.776 orang karyawan aktif membayar BPJamsostek dengan nilai keseluruhan Rp 27,331 miliar.

“Ada banyak perusahaan merumahkan karyawannya, hingga terjadi PHK terhadap para pekerja di perusahaan menengah dan perusahaan kecil,” katanya, Selasa 15 September 2020.

Sementara itu di Kabupaten Manokwari, karyawan yang masih aktif BPJamsosteknya terdapat 6.601 orang, dengan nilai Rp7,921 miliar.

Baca Juga >  Inilah 8 Poin Rekomendasi Rakor Fordasi 2023 di Papua Barat

Terhitung sejak 24 Agustus 2020, kebijakan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, setiap karyawan mendapat Rp600 ribu per bulan dan diserahkan hari ini tahap pertama untuk 2 bulan Agustus dan September.

“Bantuan subsidi ini diberikan selama 4 bulan saja, Agustus – November 2020 dan akan diberikan kepada karyawan yang aktif membayar BPJamsostek sampai bulan Juni 2020. Bantuan akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima,” jelas Kepala Suku Besar Arfak ini.

Baca Juga >  Gubernur se-Tanah Papua Bertemu di Timika, 7 Poin Disepakati

Bagi penerima bantuan subsidi syaratnya tentu harus warga negara Indonesia (WNI), terdaftar sebagai peserta aktif program BPJamsostek sampai dengan bulan Juni 2020 dan upah yang diterima di bawah Rp5 juta, serta memiliki rekening bank yang aktif.

“Kami harap, pekerja yang telah melaporkan rekening ke BPJamsostek dan belum mendapatkan dana bantuan subsidi, agar bersabar menunggu, karena persyaratan klasifikasi penerima bantuan sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia,” jelasnya. *** (Irsye Simbar)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Paulus Waterpauw Jadi Gubernur Papua Barat Berdengung di Rakor Fordasi 2023

28 September 2023 - 00:15

Inilah 8 Poin Rekomendasi Rakor Fordasi 2023 di Papua Barat

27 September 2023 - 23:32

Gubernur se-Tanah Papua Bertemu di Timika, 7 Poin Disepakati

21 September 2023 - 16:35

Kakao Ransiki Papua Barat Tembus Pasar Eropa

21 September 2023 - 08:27

Puluhan Anak Asuh Gubernur Waterpauw di Mansel Sembuh dari Stunting

18 September 2023 - 11:54

Prevalensi Stunting Teluk Bintuni Dekati Target Nasional, 2024 Lebih Rendah!

16 September 2023 - 18:51

Trending di PROVINSI PAPUA BARAT