Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR KEPULAUAN YAPEN · 21 May 2024 23:48 WIT

Viral Kuitansi Berobat Pasien di Medsos, Direktur RSUD Serui Bantah Adanya Pungli


					Direktur RSUD Serui, dr. Jhonny mengklarifikasi kuitansi berobat pasien yang viral di media sosial. (Humas Pemda Yapen) Perbesar

Direktur RSUD Serui, dr. Jhonny mengklarifikasi kuitansi berobat pasien yang viral di media sosial. (Humas Pemda Yapen)

KABARPAPUA.CO, Serui – Direktur RSUD Serui, dr. Jhonny Abaa, M.Kes mengklarifikasi soal kuitansi pembayaran perawatan seorang pasien yang viral di media sosial baru baru ini.

Klarifikasi ini menyusul postingan pada akun Facebook Adelia pada info kejadian Kota Serui pada 18 Mei 2024. Postingan itu terkait pelayanan petugas administrasi hingga kuitansi pembayaran di RSUD Serui.

Jhonny Abaa menjelaskan kuitansi rincian yang didapat pasien oleh staf IGD, karena memang kuitansi asli hanya dipegang langsung oleh kepala ruangan. Kuitansi dikeluarkan hanya pada hari kerja dan harus mendapat persetujuan Direktur RSUD.

“Pasien yang masuk IGD kemarin, tanpa membawa jaminan BPJS, maka itu ditagihkan sebagai pasien swasta. Staf IGD mengikut Perda No 9 Tahun 2012 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan, perda ini dipegang oleh kepala ruangan IGD,” terangnya.

Jhonny bilang, tarif yang diberlakukan dalam perda sesuai dengan tindakan medis yang diterima pasien.  Ia juga memastikan pasien akan membayar lebih jika tarif yang dipakai sesuai dengan Perda tersebut.

“Dokter tidak memiliki hak untuk kasih hilang ini. Karena setoran retribusi yang dibayarkan pasien kepada rumah sakit akan disetor ke pendapatan daerah sebagai PAD,” katanya.

Ia menegaskan bahwa setiap retribusi yang ditarifkan RSUD Serui adalah sumber Pendapatan Asli Daerah. Maka dari itu, uang retribusi ini tidak ada yang dikelola oleh rumah sakit, melainkan disetor oleh bendahara penerima atau retribusi ke kas daerah.

“Tagihan semula 500 ribu menjadi 250 ribu rupiah, dikarenakan keluhan dari pasien. Jasa medis dokter dikurangi dengan dasar rasa kemanusiaan dari dokter yang bertugas, sehingga pasien tidak diberlakukan tarif sesuai perda,” ujarnya.

Terkait persoalan ini, Johnny membantah dengan tegas bahwa tidak ada pungli di RSUD Serui.  Sebab, tarif layanan semuanya telah diatur dalam Perda No 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. *** (Ainun Faathirjal)

Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Operasi Zebra Cartenz di Yapen, Polisi Amankan Puluhan Motor

15 October 2024 - 19:47 WIT

KPU Yapen Optimis Gunakan Sirekap Meski Terkendala Jaringan

15 October 2024 - 18:51 WIT

Hari Pertama Operasi Zebra di Yapen, Polisi Utamakan Teguran Humanis

14 October 2024 - 22:23 WIT

Cara Erny Tania Bantu Galang Dana Pembangunan Gereja di Ambaidiru Yapen

14 October 2024 - 16:52 WIT

Gerak Cepat Sekda Yapen Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Serui

13 October 2024 - 01:32 WIT

Tekad Erny Tania Wujudkan UMKM Yapen Naik Kelas

12 October 2024 - 21:11 WIT

Trending di KABAR KEPULAUAN YAPEN