KABARPAPUA.CO, Serui – Direktur RSUD Serui, dr. Jhonny Abaa, M.Kes mengklarifikasi soal kuitansi pembayaran perawatan seorang pasien yang viral di media sosial baru baru ini.
Klarifikasi ini menyusul postingan pada akun Facebook Adelia pada info kejadian Kota Serui pada 18 Mei 2024. Postingan itu terkait pelayanan petugas administrasi hingga kuitansi pembayaran di RSUD Serui.
Jhonny Abaa menjelaskan kuitansi rincian yang didapat pasien oleh staf IGD, karena memang kuitansi asli hanya dipegang langsung oleh kepala ruangan. Kuitansi dikeluarkan hanya pada hari kerja dan harus mendapat persetujuan Direktur RSUD.
“Pasien yang masuk IGD kemarin, tanpa membawa jaminan BPJS, maka itu ditagihkan sebagai pasien swasta. Staf IGD mengikut Perda No 9 Tahun 2012 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan, perda ini dipegang oleh kepala ruangan IGD,” terangnya.
Jhonny bilang, tarif yang diberlakukan dalam perda sesuai dengan tindakan medis yang diterima pasien. Ia juga memastikan pasien akan membayar lebih jika tarif yang dipakai sesuai dengan Perda tersebut.
“Dokter tidak memiliki hak untuk kasih hilang ini. Karena setoran retribusi yang dibayarkan pasien kepada rumah sakit akan disetor ke pendapatan daerah sebagai PAD,” katanya.
Ia menegaskan bahwa setiap retribusi yang ditarifkan RSUD Serui adalah sumber Pendapatan Asli Daerah. Maka dari itu, uang retribusi ini tidak ada yang dikelola oleh rumah sakit, melainkan disetor oleh bendahara penerima atau retribusi ke kas daerah.
“Tagihan semula 500 ribu menjadi 250 ribu rupiah, dikarenakan keluhan dari pasien. Jasa medis dokter dikurangi dengan dasar rasa kemanusiaan dari dokter yang bertugas, sehingga pasien tidak diberlakukan tarif sesuai perda,” ujarnya.
Terkait persoalan ini, Johnny membantah dengan tegas bahwa tidak ada pungli di RSUD Serui. Sebab, tarif layanan semuanya telah diatur dalam Perda No 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. *** (Ainun Faathirjal)