Menu

Mode Gelap

PERISTIWA · 28 Jul 2022 ·

Usai Pengguna Narkoba, Kini Giliran Pelaku Perusakan Jadi Duta Kamtibmas di Abepura


					Pelaku perusakan memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana, Kamis 28 Juli 2022. (Dok Humas Polresta) Perbesar

Pelaku perusakan memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana, Kamis 28 Juli 2022. (Dok Humas Polresta)

KABARPAPUA.CO, Abepura – Polresta Jayapura Kota kembali memberikan sanksi sosial kepada pelaku kejahatan dengan menjadikan Duta Kamtibmas di wilayahnya.  Sanksi kali ini diberikan kepada pria berinisial MF (39) pelaku perusakan dan pengancaman di Abepura.

Seperti dijalani Duta Kamtibmas lainnya, MF melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya tindak pidana. Sosialisasi ini dilakukan pada tiga lokasi berbeda di Distrik Abepura, Kamis 28 Juli 2022.

“MF merupakan pelaku tindak pidana perusakan dan pengancaman terhadap saudaranya bernama Yohan, dan atas kesepakatan kedua belah pihak, perkaranya diselesaikan di luar pengadilan atau Restorativ Justice,” kata  Kapolsek Abepura, AKP Lintong Simanjuntak.

Baca Juga >  Penampakan Tugu Harmoni Jayapura Usai Ditabrak Truk 

Sosialisasi dan edukasi yang dilakukan MF, lanjut Lintong, berupa pesan positif kepada masyarakat di tempat keramaian untuk tidak melakukan perbuatan tindak pidana seperti yang telah dilakukannya.

Sosialisasi ini dilakukan MF dengan pendampingan Bhabinkamtibmas Aipda Nur Hamid bersama Penyidik Briptu Raden dan Bripda Eka Saputra.  Adapun tiga lokasi keramaian yang menjadi target sosialisasi Duta Kamtibmas, mulai dari Pertigaan Winner Jalan Baru, Pasar Youtefa fan Traffic Light Tanah Hitam.

Baca Juga >  Sopir Avanza Mabuk Seruduk Angkot Rombongan Pelajar di Timika

“MF berperan sebagai Duta Kamtibmas dengan memberikan imbauan dan edukasi untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, karena selain berurusan dengan hukum, keluarga juga bisa mendapatkan dampaknya,” ujar Lintong.

Lintong menambahkan, menjadi pelaku tindak pidana sebagai Duta Kamtibmas memberikan kesempatan kedua untuk tidak mengulangi perbuatannya dan atas kesepakatan bersama dengan korban.

“Ini juga menjadi sanksi sosial guna memberikan efek jera dengan dijalani atas kesadaran dirinya yang dituangkan dengan mengajak masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum,” katanya. *** (Achmad Syaiful)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

214 Personel Terjaring Razia Propam Polda Papua, Pelanggaran Terbanyak Soal Ini

27 September 2023 - 22:50

Polisi Ciduk Belasan Warga saat Razia Judi Togel di Wamena

27 September 2023 - 17:41

Sopir Avanza Mabuk Seruduk Angkot Rombongan Pelajar di Timika

27 September 2023 - 13:55

Penembakan oleh KKB Hantui Penerbangan ke Oksibil Pegunungan Bintang

26 September 2023 - 17:17

Tim Investigasi Selidiki Kebakaran Kantor Balai dan Posyandu di Dogiyai

25 September 2023 - 21:13

8 Rumah Warga Kampung Warari Yapen Ludes Terbakar

25 September 2023 - 19:21

Trending di PERISTIWA