KABARPAPUA.CO, Abepura – Polresta Jayapura Kota kembali memberikan sanksi sosial kepada pelaku kejahatan dengan menjadikan Duta Kamtibmas di wilayahnya. Sanksi kali ini diberikan kepada pria berinisial MF (39) pelaku perusakan dan pengancaman di Abepura.
Seperti dijalani Duta Kamtibmas lainnya, MF melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya tindak pidana. Sosialisasi ini dilakukan pada tiga lokasi berbeda di Distrik Abepura, Kamis 28 Juli 2022.
“MF merupakan pelaku tindak pidana perusakan dan pengancaman terhadap saudaranya bernama Yohan, dan atas kesepakatan kedua belah pihak, perkaranya diselesaikan di luar pengadilan atau Restorativ Justice,” kata Kapolsek Abepura, AKP Lintong Simanjuntak.
Sosialisasi dan edukasi yang dilakukan MF, lanjut Lintong, berupa pesan positif kepada masyarakat di tempat keramaian untuk tidak melakukan perbuatan tindak pidana seperti yang telah dilakukannya.
Sosialisasi ini dilakukan MF dengan pendampingan Bhabinkamtibmas Aipda Nur Hamid bersama Penyidik Briptu Raden dan Bripda Eka Saputra. Adapun tiga lokasi keramaian yang menjadi target sosialisasi Duta Kamtibmas, mulai dari Pertigaan Winner Jalan Baru, Pasar Youtefa fan Traffic Light Tanah Hitam.
“MF berperan sebagai Duta Kamtibmas dengan memberikan imbauan dan edukasi untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, karena selain berurusan dengan hukum, keluarga juga bisa mendapatkan dampaknya,” ujar Lintong.
Lintong menambahkan, menjadi pelaku tindak pidana sebagai Duta Kamtibmas memberikan kesempatan kedua untuk tidak mengulangi perbuatannya dan atas kesepakatan bersama dengan korban.
“Ini juga menjadi sanksi sosial guna memberikan efek jera dengan dijalani atas kesadaran dirinya yang dituangkan dengan mengajak masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum,” katanya. *** (Achmad Syaiful)