KABARPAPUA.CO, Sorong – Tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bantuan sosial (bansos) korban kebakaran di Rufei, Kampung Baru, Kota Sorong, Papua Barat berinisial OS, BS dan LA, akhirnya dilimpahkan tim penyidik Tipikor Polres Sorong Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, pada Selasa (23/2).
Masing-masing ketiga tersangka ini didampingi pengacaranya yang diterima tim penyidik Tipikor Kejari Sorong. Tampak wajah tersangka OS, BS dan LA terlihat sedih dan penuh penyesalan ketika digiring masuk ke Kantor Kejari Sorong.
Dalam kasus ini, tiga tersangka diduga menyalahgunakan anggaran dan mengucurkan dana bansos ke masyarakat korban kebakaran tidak tepat sasaran. Jumlah dananya, sekitar Rp1,3 milyar lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong melalui Kasi Pidsus Kejari Sorong, Benoni Kombado saat ditemui wartawan di sela kesibukannya mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara beserta tiga tersangka kasus dana bansos korban kebakaran di Rufei.
Selanjutnya, untuk soal penahanan tiga tersangka, Benoni menegaskan jika ketiganya tetap akan ditahan. “Mereka akan tetap ditahan tetapi bentuk penahanannya seperti apa, itu tim menunggu petunjuk dari Kajari Sorong,” katanya.
Menurut Benoni, ada tiga jenis penahanan, yakni tahanan rumah, tahanan di rumah tahanan dan tahanan dalam kota. “Soal penahanan ini, penasehat hukum ketiga tersangka meminta penangguhan tahanan dan pihaknya menghargai itu dan akan melakukan koordinasi dengan Kajari Sorong,” jelasnya.
Benoni juga menjelaskan, sudah ada pengembalian dana dari tersangka sebesar Rp800 juta dan dibuktikan dengan adanya kwitansi ke Kementrian Sosial. “Pengembalian itu dilakukan saat masih proses penyidikan di Polresta Sorong dan akan dimasukan kembali ke kas negara,” katanya.
Dugaan kasus tindak pidana korupsi ini, menurut Benoni, dikarenakan adanya pembagian dana bansos yang tak tepat sasaran. “Jadi dari hasil pendataan, warga yang mendapat bantuan bukan hanya korban pemilik rumah, tapi orang sewa juga mendapat bantuan itu. Seharusnya bantuan diberikan kepada orang yang memiliki rumah dan terbakar saat kejadian kebakaran, Rufei, di tahun 2013 silam,” jelasnya.
Menurut Benoni, dana yang digunakan tiga tersangka untuk kepentingan pribadi ataupun organisasi, yakni tersangka OS mendapatkan Rp15 juta, tersangka BS mendapatkan Rp18 juta dan tersangka LA mendapatkan Rp8 juta.
Penasehat Hukum tersangka BS bernama Muhamad Husni mengatakan, sebagai penasehat hukum dirinya telah melakukan upaya meminta kepada pihak kejaksaan agar ada penangguhan hukuman bagi kliennya dengan status tahanan kota.
“Kami meminta ada kebijakan dari kejaksaan untuk penangguhan hukuman bagi BS, mengingat kliennya masih aktif sebagai anggota dewan di DPRD Kota Sorong,” kata Husni dihadapan para wartawan di Kantor Kejari Sorong, Papua Barat. ***(Veyda Ody)