KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Masyarakat adat pemilik hak ulayat mengancam akan memalang Bandara Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.
Pemalangan berlaku jika Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Jayapura tidak menggugurkan sertifikat yang diklaim palsu oleh pemilik hak ulayat.
“Jadi rencana batas waktu yang kami tentukan sampai dengan Minggu ini. Jika hari Jumat tidak ada tanggapan dari kementerian perhubungan atau Angkasa Pura, terpaksa BPN ini sasaran, kami palang,” kata Beatrix Felle di Jayapura, Senin 5 Juni 2023.
Beatrix kecewa dengan terbitnya sertifikat tanah seluas 55 hektare di area Bandara Sentani oleh BPN. Menurutnya, sertifikat tersebut tidak memiliki surat pelepasan adat.
“Harusnya BPN tidak menerbitkan sertifikat tanah, kalau persyaratannya tidak lengkap. Sebab, tanah itu tidak memiliki pelepasan dari adat,” ucap Beatrix.
Pemalangan Dilakukan Pekan Depan

Perwakilan masyarakat tiga kampung besar saat mendatangi Kantor Kementerian ATR/BPN Jayapura, Senin 5 Juni 2023. (KabarPapua.co/Imelda)
Sekretaris Forum Peduli Kemanusiaan, Jhon Maurits Suebu menambahkan, pemalangan Bandara Sentani akan berlangsung pada pekan depan. Pemalangan ini sesuai kesepakatan para pemilik hak ulayat.
“BPN lembaga yang menerbitkan sertifikat, kami datang bersuara. BPN harus bertanggungjawab, ini dinamika seakan-akan pihak bandara sedang lari dari masyarakat,” ujarnya.
Jhon memastikan rencana pemalangan akan berlanjut meski tidak ada izin kepolisian. Langkah ini untuk mencegah tanah leluhur yang hilang akibat ulah pihak tidak bertanggung jawab.
“Minggu besok itu kami akan palang, tidak ada waktu lagi. Entah mau kasih izin ke polisi, kami akan palang, karena itu hak kami. Sudah banyak tanah leluhur kami hilang akibat ulah-ulah seperti saat ini,” kata Jhon.
Sekadar informasi, pertemuan di Kantor Kementerian ATR-BPN Kabupaten Jayapura pada Senin 5 Juni 2023, tak menemui titik terang. Hal ini menyusul ketidakhadiran pihak Kementerian Perhubungan dan PT Angkasa Pura. *** (Imelda)